PONTIANAK POST – Rasa percaya yang diberikan seorang warga Kecamatan Sekayam kepada orang yang dikenalnya berujung kerugian. Setelah dua bulan penyelidikan, Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dan menetapkan dua orang tersangka.
Kasus penggelapan motor ini bermula ketika Wati (50), warga Dusun Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada seorang pria berinisial YR (22). Kendaraan yang dipinjam pada April 2026 itu tak pernah kembali hingga akhirnya dilaporkan ke polisi dan berhasil diungkap pada Juni 2026.
Berawal dari Rasa Percaya
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban di Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
Saat itu, YR meminjam sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam bernomor polisi KB 2153 UM dengan alasan hendak pergi sebentar ke wilayah Desa Balai Karangan.
Karena telah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga. Kendaraan pun diserahkan untuk digunakan sementara waktu.
Namun hingga malam hari, YR tidak kunjung kembali. Berbagai upaya dilakukan korban untuk mencari maupun menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak membuahkan hasil.
Dua hari setelah kejadian, korban mendatangi rumah orang tua YR. Keluarga menyampaikan bahwa YR sudah beberapa hari tidak pulang dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa tidak memperoleh kejelasan mengenai kendaraan miliknya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.
Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil proses tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YR (22), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, dan TA (19), warga Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik.
Motor Korban Berhasil Ditemukan
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru hitam milik korban.
Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek: Setiap Laporan Masyarakat Akan Ditindaklanjuti
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal," ujarnya.
Menurutnya, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini penyidik Polsek Sekayam masih melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan berkas perkara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro