PONTIANAK POST – Polsek Meliau terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Rabu (10/6), jajaran Polsek Meliau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner larangan PETI di sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung Kapolsek Meliau, IPTU Supar, dan diikuti seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan sasaran kegiatan serta cara bertindak di lapangan agar pelaksanaan berjalan aman dan efektif.
Usai apel, tim bergerak menuju beberapa lokasi di Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran sungai, namun dalam kondisi tidak beroperasi.
Baca Juga: Polsek Meliau Intensifkan Pencegahan PETI, Temukan Tujuh Mesin Dompeng di Sungai
Di Dusun Lubuk Benuang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan satu set mesin dompeng yang tidak sedang digunakan. Pada lokasi tersebut dilakukan pemasangan banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas PETI.
Selanjutnya, di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, petugas kembali menemukan satu set mesin dompeng yang tidak beraktivitas. Banner larangan PETI juga dipasang sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat.
Sementara di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, petugas mendapati lima set mesin dompeng yang berada di pinggiran Sungai Kuala Rosan dalam kondisi tidak beroperasi. Di lokasi tersebut juga dipasang banner larangan PETI.
Adapun saat menuju Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, kegiatan sempat terkendala cuaca buruk. Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sehingga petugas hanya dapat melakukan pemasangan banner imbauan di lingkungan kampung.
Baca Juga: Polres Ketapang Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PETI di Sandai ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan
Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kembali maraknya aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak hukum bagi masyarakat.
"Kami terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya masyarakat memahami bahwa aktivitas PETI melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem sungai serta lingkungan sekitar," ujarnya.
Selain melakukan pemasangan banner, Kapolsek juga berkoordinasi dengan aparatur Desa Kuala Rosan agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Polsek Meliau menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kecamatan Meliau. (agg)
Editor : Miftahul Khair