Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gubuk Pengolahan Emas Ilegal Digerebek, Pria 63 Tahun Diciduk Polres Sanggau

Agung Rajali Saputra • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:53 WIB
Penampung emas ilegal diciduk di Semoncol, Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau pada Jumat (12/6). Polisi Sita Emas dan Merkuri.
Penampung emas ilegal diciduk di Semoncol, Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau pada Jumat (12/6). Polisi Sita Emas dan Merkuri.

PONTIANAK POST – Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau terus dilakukan. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Sanggau mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penampung sekaligus pengolah emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang.

Pria berinisial JC alias ACN, 63, warga Pontianak, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau pada Jumat (12/6) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan emas.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari hasil PETI.

Baca Juga: Polsek Meliau Gencarkan Pencegahan PETI, Petugas Temukan Mesin Dompeng di Pinggir Sungai

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang merupakan pasangan suami istri di dalam gubuk tersebut,” kata Sudarsono.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan perdagangan emas ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain 80,18 gram emas berbentuk bijih pasir, 24,18 gram merkuri atau raksa dalam kantong plastik, tujuh tempayan tanah berbentuk mangkok, serta satu set peralatan las oksigen.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JC diduga melakukan aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Baca Juga: Polres Ketapang Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PETI di Sandai ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Polres Sanggau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak memiliki legalitas,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rantai penampungan emas ilegal di Kabupaten Sanggau. (agg)

Editor : Miftahul Khair
#pengolahan emas ilegal #sanggau #peti #penampungan emas ilegal