Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Amankan Dua Remaja Pelaku Pelemparan Bus Damri di Kabupaten Sanggau

Agung Rajali Saputra • Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:05 WIB
Jajaran Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pelemparan Bus Damri dalam tempo kurang dari 12 jam.
Jajaran Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pelemparan Bus Damri dalam tempo kurang dari 12 jam.

PONTIANAK POST – Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pelemparan batu terhadap sebuah bus Damri yang melintas di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6) sekitar pukul 22.15 WIB. Bus Damri yang melintas di Jalan Raya Semuntai menjadi sasaran pelemparan batu hingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan. Perwakilan pihak korban, Sugeng Wahono, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Mukok pada Kamis (11/6) mulai pukul 08.00 WIB melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di sekitar lokasi kejadian. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencegah terulangnya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah warga, polisi mengidentifikasi dua remaja berinisial AP (13) dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Baca Juga: Sekda Kapuas Hulu: Teror Suara Tangisan dan Ketukan Pintu Ternyata Ulah Orang Iseng

Tim gabungan yang terdiri atas Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Mukok kemudian mendatangi kediaman kedua remaja tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melempar bus Damri menggunakan batu yang diambil di sekitar depan Gereja Semuntai.

Menurut pengakuan para terduga pelaku, aksi tersebut dilakukan tanpa motif khusus dan hanya didorong rasa iseng. Meski demikian, tindakan itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya serta menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan transportasi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batu yang diduga digunakan untuk melempar, pecahan kaca spion bus yang rusak, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.

Kapolsek Mukok IPTU Firman S. menegaskan pihaknya akan menindak setiap perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme dan pengerusakan sarana transportasi umum.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengamankan para terduga pelaku, Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengembangan guna melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP. (agg)

 

Editor : Hanif
#PELEMPARAN BATU #sanggau #Remaja #Bus Damri #polsek mukok