Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Sanggau Bongkar Penampungan Emas Ilegal, Sita 80 Gram Emas dan Rp40 Juta

Uray Ronald • Minggu, 14 Juni 2026 | 22:46 WIB
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. (Humas Polres)
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana penampungan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. (Humas Polres)

 

PONTIANAK POST – Satreskrim Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 80,81 gram emas dan uang tunai Rp40 juta serta menetapkan seorang pria berinisial JC (63) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Polisi menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga menampung emas hasil tambang tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan atas informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Semoncol.

Penelusuran Hingga Dini Hari

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin.

Setelah melakukan pendalaman informasi selama beberapa jam, petugas memeriksa sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas tambang ilegal. Operasi tersebut turut melibatkan personel Polsek Tayan Hilir.

Dalam salah satu gubuk, polisi menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga merupakan pemilik alat tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut.

Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil pertambangan tanpa legalitas resmi.

Baca Juga: Polsek Meliau Gencarkan Pencegahan PETI, Petugas Temukan Mesin Dompeng di Pinggir Sungai

JC Teridentifikasi sebagai Penampung Emas

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan mengidentifikasi JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri. Setelah memeriksa identitas penghuni, polisi memastikan pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC.

Penggeledahan kemudian dilakukan dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal.

Dari lokasi, petugas menyita 80,81 gram emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, satu set alat las oksigen, serta uang tunai Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Penggunaan air raksa atau merkuri dalam pengolahan emas menjadi perhatian serius karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa merkuri yang terlepas ke lingkungan dapat mencemari tanah, sungai, dan rantai makanan melalui proses bioakumulasi.

Paparan merkuri dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kerusakan ginjal, gangguan fungsi hati, hingga masalah kesehatan kronis lainnya.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi," tegasnya.

Baca Juga: Polres Ketapang Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PETI di Sandai ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

"Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau."

Menurut kepolisian, praktik pertambangan dan perdagangan emas ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Saat ini, JC telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Sanggau menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan dan perdagangan emas ilegal tersebut.

 

Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Sanggau ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan aktivitas PETI di Kalimantan Barat.

Data Ditreskrimsus Polda Kalbar menunjukkan, selama periode Juli–Desember 2025 terdapat 38 kasus PETI yang berhasil diungkap dengan 73 tersangka. Lokasi pengungkapan tersebar di Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi.*

Editor : Uray Ronald
#PETI Sanggau #emas ilegal Sanggau #Satreskrim Polres Sanggau #perdagangan emas ilegal #penampungan emas ilegal