PONTIANAK POST – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Sanggau kembali menyoroti pentingnya penataan tata niaga kelapa sawit di daerah, khususnya terkait keberadaan ram, peron, serta pelaku usaha pengepul Tandan Buah Segar (TBS), sekaligus menyinggung peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai belum optimal dirasakan masyarakat.
Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Sanggau, Mahathir Muhammad, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu hadir secara aktif dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada pelaku usaha sektor hilir perkebunan sawit tersebut.
Menurutnya, tidak hanya Dinas Perkebunan, tetapi juga Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Perindustrian dan UMKM perlu dilibatkan dalam proses penataan dan legalisasi usaha ram maupun pengepul TBS di lapangan.
Baca Juga: Apkasindo: Ketegasan Pemkab Sanggau Tertibkan Tata Kelola Sawit Jadi Angin Segar bagi Petani
“Kami mendorong agar Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas koperasi dan UMKM dapat ikut memfasilitasi ram dan pelaku usaha ini. Mereka perlu dibina, diberi pendampingan, dan diarahkan agar memiliki legalitas usaha yang jelas,” ujar Mahathir.
Ia menjelaskan, keberadaan ram dan peron memiliki peran penting sebagai penghubung antara petani sawit swadaya dan pabrik kelapa sawit (PKS). Namun tanpa pembinaan dan legalitas yang jelas, aktivitas tersebut sulit terpantau secara maksimal oleh pemerintah daerah.
“Kalau semua pelaku usaha ini memiliki legalitas seperti NIB dan terdata dengan baik, maka pengawasan menjadi lebih mudah, tata niaga lebih tertib, dan pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.
Apkasindo berharap sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dapat diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh pelaku usaha di sektor sawit mendapatkan pembinaan yang proporsional.
Baca Juga: Harga Sawit Anjlok, Apkasindo Kritik Respons Pemkab Sanggau yang Dinilai Terlambat
“Ini bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga pemberdayaan. Pelaku usaha lokal harus dibantu agar bisa berkembang secara legal dan profesional,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahathir juga menyinggung pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang menurutnya masih belum menunjukkan dampak signifikan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan hadir dan beroperasi di daerah ini sudah lama, bahkan menikmati keuntungan dari hasil sumber daya di sini. Tapi kita masih sering melihat masyarakat sekitar belum merasakan dampak yang sebanding, terutama dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan kesejahteraan,” sindir Mahathir.
Ia menegaskan, CSR seharusnya tidak hanya menjadi formalitas atau kegiatan seremonial tahunan, melainkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
“CSR jangan hanya bagus di laporan atau seremonial saja. Yang dibutuhkan masyarakat itu dampak nyata yang bisa dirasakan langsung,” tambahnya.
Apkasindo berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perusahaan, tata niaga sawit di Kabupaten Sanggau dapat berjalan lebih transparan, tertib, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (agg)
Editor : Miftahul Khair