Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Bea Cukai Kalbar Musnahkan Rokok, Miras, dan Pakaian Bekas Ilegal di Entikong

Hanif • Jumat, 26 Juni 2026 | 14:39 WIB
Kanwil DJBC memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6). (HUMAS POLRES)
Kanwil DJBC memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6). (HUMAS POLRES)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan barang hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 922.304 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruhnya merupakan hasil penindakan yang telah melalui proses administrasi dan hukum.

Baca Juga: Dukung Penegakan Hukum Perbatasan, Polres Sambas Raih Penghargaan dari DJBC Kalbar

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area pembakaran KPPBC TMP C Entikong guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan, diedarkan kembali, maupun diperjualbelikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto, Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap, perwakilan Satgas Pamtas Entikong Kapten Arh. I Dewa Gede Kembar Pariandnya, perwakilan Jasa Raharja Entikong Ludrio Manurung, perwakilan TVRI Entikong Agus, personel Polsek Entikong, serta anggota Satgas Pamtas.

Kepala Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas pengawasan perbatasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun konsumen.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan peredaran barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Polsek Beduai Gelar Razia Selektif, Incar Narkoba dan Barang Ilegal

Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap mengatakan sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.

"Pemusnahan ini menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang telah melalui proses hukum akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.

Menurut Maralela, wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap aktivitas penyelundupan sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan koordinasi yang kuat antarinstansi.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Bongkar Billboard Penunggak Pajak Reklame di Sejumlah Titik Kota

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap barang ilegal juga memerlukan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Pemusnahan kali ini mencakup berbagai komoditas yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan, antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, serta komoditas lain yang tidak dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta mencegah kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang ilegal, khususnya di kawasan perbatasan Entikong.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan Kalbar.(*)

Editor : Hanif
#miras #pemusnahan #rokok ilegal #pakaian bekas #Bea Cukai Kalbar