Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pengadilan Negeri Sanggau Jatuhkan Vonis Penjara dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 7 Juli 2026 | 10:29 WIB
Kantor cabang FIFGROUP Sanggau, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.108, Tj. Sekayam, Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kantor cabang FIFGROUP Sanggau, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.108, Tj. Sekayam, Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

 

PONTIANAK POST – Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Natalis Togar Sagita Alfades setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Sanggau.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 30 Juni 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus bermula ketika terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Angga yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu Angga meminta terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda CRF menggunakan identitas pribadinya.

Sebagai imbalan, Angga menjanjikan uang sebesar Rp4 juta apabila kendaraan yang telah dibiayai diserahkan kepadanya setelah proses kredit disetujui.

Terdakwa kemudian mengajukan pembiayaan melalui Dealer Honda Meteor Sosok yang diproses oleh FIFGROUP Cabang Sanggau. Setelah pengajuan disetujui, Angga memberikan uang muka sebesar Rp4,05 juta untuk dibayarkan kepada dealer.

Pada 17 April 2025, terdakwa menandatangani perjanjian pembiayaan dan menerima sepeda motor tersebut. Namun pada hari yang sama, kendaraan beserta kuncinya langsung diserahkan kepada Angga di Terminal Bus Sosok.

Sebagai kompensasi, terdakwa menerima uang Rp4 juta, masing-masing Rp2 juta secara tunai dan Rp2 juta melalui transfer.

Dalam proses pembiayaan selanjutnya, terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada FIFGROUP. Selain itu, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah beralih kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Sanggau mengalami kerugian materiil sebesar Rp46.154.926.

Kepala Cabang FIFGROUP Sanggau, Galuh Jayalaksana Prima Putra, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran imbalan untuk mengajukan pembiayaan atas nama sendiri tetapi diperuntukkan bagi orang lain.

"Setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai tujuan penggunaan yang sebenarnya. Masyarakat diimbau tidak meminjamkan identitas atau mengajukan pembiayaan atas permintaan pihak lain dengan imbalan tertentu karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi debitur yang namanya tercantum dalam perjanjian," ujarnya.

Galuh menegaskan FIFGROUP akan terus mendukung penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan objek jaminan fidusia maupun penyalahgunaan fasilitas pembiayaan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses pembiayaan. *

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#fidusia #pengadilan negeri sanggau #Pembiayaan #motor kredit #fifgroup