PONTIANAK POST – Polsek Meliau merespons cepat keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial TikTok terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Melawi Makmur, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Meliau menggelar patroli dan kegiatan sosialisasi larangan PETI pada Kamis (9/7). Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama pemerintah Desa Melawi Makmur guna memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek Meliau, IPTU Supar mengatakan, pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting selain penegakan hukum.
Baca Juga: PETI Diduga Beroperasi Lagi di Semoncol-Sanggau, Aparat Diminta Segera Bertindak
"Penanganan PETI tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat," ujarnya.
Patroli pertama dilakukan di Dusun Landau. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit mesin dompeng yang masih dalam tahap perakitan. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi.
Sebagai langkah pencegahan, personel memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas PETI di titik yang dinilai strategis agar mudah terlihat masyarakat.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Dusun Suak Mangsi. Di lokasi ini, petugas menemukan enam unit mesin dompeng, terdiri atas satu unit yang masih dirakit dan lima unit lainnya tertambat di tepi Sungai Melawi Makmur.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Pasokan 18 Ton Sianida Ilegal untuk PETI di Kalimantan
Meski sejumlah peralatan ditemukan, polisi memastikan tidak ada aktivitas penambangan maupun pekerja yang sedang beroperasi saat patroli berlangsung. Banner larangan PETI kembali dipasang sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan.
Dari keterangan warga sekitar, pekerja yang diduga melakukan aktivitas PETI disebut bukan berasal dari Desa Melawi Makmur maupun Kecamatan Meliau. Informasi tersebut akan menjadi bahan pendalaman dan pemetaan oleh kepolisian.
IPTU Supar menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui media sosial.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta membahayakan keselamatan," tegasnya.
Ia menambahkan, Polsek Meliau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukumnya melalui sinergi bersama pemerintah desa dan masyarakat. (agg)
Editor : Miftahul Khair