PONTIANAK POST – Tim Tindak Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial GHN (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Terduga pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan dikejar hingga memasuki wilayah hukum Polsek Beduai, Selasa (14/7).
Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tindak Polsek Kembayan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Baca Juga: Jaringan Sabu di Sengah Temila Terbongkar, Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Empat Pengedar
Saat melakukan observasi, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dengan berhenti di pinggir jalan dan diduga mencari sesuatu di semak-semak.
Ketika hendak diperiksa, pengendara tersebut justru melarikan diri ke arah Kecamatan Beduai. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berkoordinasi dengan personel Polsek Beduai untuk melakukan penghadangan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan Mapolsek Beduai berkat koordinasi yang cepat antara personel Polsek Kembayan dan Polsek Beduai," ujar Hudson.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip berukuran besar yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan dalam bungkusan plastik hitam di bagian pijakan kaki depan sepeda motor.
Baca Juga: 4 Pengedar Sabu di Sengah Temila-Landak DIbekuk, Polisi Sita 54 Gram Sabu Siap Edar
Selain paket diduga sabu, polisi juga mengamankan satu plastik bening berklip ukuran sedang, aluminium foil, dua kantong plastik hitam, satu karet gelang warna kuning, satu unit telepon genggam Redmi Note 10 warna biru, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil penimbangan awal menunjukkan barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 13,13 gram.
Hudson mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sanggau. (agg)
Editor : Miftahul Khair