PONTIANAK POST - Personel Polsek Tayan Hulu melaksanakan ground check terhadap titik panas atau hotspot yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Minggu (19/7).
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Trisna Mauludi, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah cepat untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pengecekan dilakukan menyusul hasil pemantauan hotspot satelit NASA-SNPP-NOAA20 yang mendeteksi sebanyak lima titik panas dengan tingkat kepercayaan medium di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Polisi Edukasi Warga Desa Malenggang dan Sotok di Sanggau
"Personel kemudian melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang dapat dijangkau sesuai kondisi geografis dan situasi di wilayah tersebut," terang Kapolsek di Tayan Hulu.
Dari hasil ground check, petugas mendatangi tiga lokasi yang terindikasi sebagai titik hotspot. Dua lokasi berada di Desa Riyai, masing-masing memiliki luas sekitar 0,5 hektare dan 0,6 hektare, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Dusun Binjai RT 03, Desa Binjai, dengan luas sekitar 1,5 hektare.
Berdasarkan hasil pengecekan dan wawancara dengan pemilik lahan, seluruh lokasi merupakan lahan milik pribadi yang digunakan untuk keperluan penanaman padi. Jenis tanah di lokasi merupakan tanah mineral dan bukan lahan gambut, serta terdapat sekat pembatas antara lahan milik warga yang satu dengan lainnya.
Petugas juga memastikan pemilik lahan telah menyiapkan peralatan pemadam dan berada di lokasi selama proses pembakaran berlangsung. "Saat dilakukan pengecekan, kondisi api telah padam sehingga tidak ditemukan adanya api aktif maupun indikasi kebakaran yang masih meluas di lokasi tersebut," tambah Kapolsek.
Baca Juga: Dandim Sanggau Dorong Pemanfaatan Lahan untuk Tekan Risiko Karhutla di Daerah
Iptu Trisna Mauludi mengatakan kegiatan ground check merupakan langkah penting untuk memastikan informasi hotspot dari pemantauan satelit sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, setiap titik panas harus tetap ditindaklanjuti untuk mencegah potensi kebakaran berkembang menjadi Karhutla yang lebih luas.
“Setiap informasi hotspot perlu kami verifikasi di lapangan. Dari hasil pengecekan, api di lokasi yang dapat dijangkau sudah padam. Namun, kami tetap mengingatkan masyarakat agar kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Trisna Mauludi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu juga berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun, mendatangi lokasi, melakukan dokumentasi, serta mencatat identitas lahan, lokasi, dan pemilik lahan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pencegahan Karhutla secara berkelanjutan.
Kapolsek menambahkan, kondisi geografis yang sulit dijangkau serta keterbatasan personel menjadi kendala dalam melakukan pengecekan secara maksimal terhadap seluruh titik hotspot. Karena itu, pihaknya terus mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun asap yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Polsek Tayan Hulu juga mengintensifkan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla kepada masyarakat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga lingkungan sekaligus mendorong pembukaan lahan berbasis kearifan lokal yang aman, tertib, dan sesuai aturan. (agg)
Editor : Miftahul Khair