PONTIANAK POST – Massa membakar sejumlah lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Boyan Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau pada Senin (20/7).
Video pembakaran tersebut lantas viral di media sosial. Warga mendatangi lokasi diduga PETI yang berada di tepian sungai sebelum membakar lanting.
Aksi tersebut diduga menjadi buah kemarahan warga setempat atas aktivitas tambang ilegal dinilai telah mencemari Sungai Boyan yang menjadi sumber air dan penopang kehidupan masyarakat.
Peristiwa pembakaran lanting kini menjadi perhatian publik. Selain menuntut penindakan terhadap pelaku PETI, masyarakat juga berharap aparat mengusut aksi pembakaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Kapolsek Meliau IPTU Supar saat dihubungi Pontianak Post membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya aktivitas tambang ilegal disebut masih terus berlangsung meski pihaknya sudah berulang kali menggelar patroli imbauan di lokasi diduga PETI.
"Karena imbauan ini tidak diindahkan oleh sebagian pelaku PETI, sehingga memicu reaksi keras dari warga yang merasa dampak pencemaran sungai semakin meresahkan," ujar Kapolsek.
Sebelumnya, Polsek Meliau telah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Kapolsek Meliau, IPTU Supar, bahkan memimpin langsung sosialisasi, patroli, serta pemasangan spanduk larangan PETI di sejumlah desa yang masuk kategori rawan, termasuk Desa Pampang Dua.
Baca Juga: Sisir Lokasi Diduga PETI di Tayan Hulu, Polisi Temukan Dua Mesin Dompeng
Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan pihaknya secara konsisten mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Kami terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, patroli, dan pemasangan banner larangan PETI. Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena merusak lingkungan dan memiliki konsekuensi hukum," tegas IPTU Supar. (agg)
Editor : Miftahul Khair