PONTIANAK POST – Gerak cepat personel Polsek Kapuas bersama tim gabungan berhasil mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di Dusun Penyeladi, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (25/7/2026). Kobaran api yang sempat membakar lahan seluas sekitar 0,3 hektare berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam berkat kolaborasi lintas instansi dan masyarakat.
Keberhasilan tersebut menghindarkan lahan di sekitar lokasi dari ancaman kebakaran yang lebih besar di tengah meningkatnya risiko karhutla Sanggau selama musim kemarau.
Api Berasal dari Pembakaran Tumpukan Kayu
Kebakaran diketahui sekitar pukul 15.15 WIB setelah Polsek Kapuas menerima laporan masyarakat mengenai munculnya api di lahan milik Tisman (54), warga Dusun Penyeladi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan seluas sekitar 0,3 hektare tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam sayuran. Sebelum kejadian, pemilik lahan membakar tumpukan kayu bekas penebangan sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, embusan angin yang cukup kencang membuat kobaran api cepat membesar dan merambat ke vegetasi di sekitarnya. Upaya pemadaman secara mandiri tidak berhasil sehingga bantuan segera diminta kepada warga dan petugas.
Tim Gabungan Bergerak Cepat
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Kapuas langsung berkoordinasi dengan berbagai unsur, yakni Damkar Kabupaten Sanggau, Manggala Agni Sanggau, tim PT Agrina Sawit Perdana (ASP) Penyeladi, serta masyarakat sekitar.
Seluruh personel bergotong royong menggunakan peralatan pemadam yang tersedia untuk mengisolasi titik api agar tidak menjalar ke lahan lain.
Berkat koordinasi yang baik, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pembasahan untuk memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
"Kami mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang bergerak cepat menangani kebakaran ini. Ke depan, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka atau mengelola lahan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang. Pencegahan adalah langkah terbaik untuk menghindari terjadinya karhutla yang lebih luas," ujar Kapolsek Kapuas Iptu Marianus.
Polisi Perkuat Edukasi Pencegahan
Kapolsek menegaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi bukan hanya membantu pemadaman, tetapi juga memastikan titik api benar-benar padam sehingga tidak kembali menyala.
Polsek Kapuas juga akan meningkatkan patroli, sosialisasi, serta pemantauan kawasan rawan kebakaran selama musim kemarau. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi ketentuan pembukaan lahan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro