PONTIANAK POST – Penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Meliau memasuki tahap penertiban. Masyarakat bersama aparat kepolisian sepakat memberikan kesempatan kepada Polsek Meliau untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi dalam waktu tiga hari.
Kesepakatan itu dicapai melalui mediasi yang berlangsung di Tribun Pentas Seni Desa Pampang Dua, Minggu (26/7). Forum tersebut dihadiri sekitar 150 warga dari sejumlah desa terdampak, tokoh masyarakat, perangkat desa, anggota DPRD Kabupaten Sanggau, serta unsur kepolisian.
Sebelum mediasi berlangsung, Polsek Meliau menggelar apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar. Apel diikuti personel bantuan kendali operasi (BKO) dari Polres Sanggau serta personel Polsek Parindu, Toba, dan Tayan Hilir.
Pengamanan dilakukan menyusul rencana masyarakat melakukan penyisiran mandiri ke lokasi-lokasi yang diduga masih menjadi tempat aktivitas PETI. Namun, rencana tersebut akhirnya ditunda setelah kepolisian melakukan pendekatan persuasif dan mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog.
Dalam mediasi, warga menyampaikan keinginan agar diperbolehkan melakukan penyisiran dengan pengawalan aparat. Namun usulan tersebut tidak disetujui karena dinilai berpotensi memicu konflik antarmasyarakat.
Sebagai jalan keluar, Polsek Meliau meminta kepercayaan masyarakat untuk melakukan penertiban secara bertahap dan sesuai prosedur hukum. Hasilnya, seluruh pihak menyepakati pemberian waktu mulai 27 hingga 29 Juli 2026 kepada kepolisian untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak. Apabila setelah batas waktu yang disepakati masih ditemukan aktivitas PETI, masyarakat akan kembali menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan adat setempat.
Baca Juga: Polsek Meliau Tindaklanjuti Laporan Dugaan PETI, Tujuh Mesin Dompeng Ditemukan di Desa Melawi Makmur
Usai mediasi, Kapolsek Meliau bersama personel langsung melakukan pengecekan ke wilayah Desa Melawi Makmur yang diduga masih terdapat peralatan pendukung aktivitas PETI. Petugas memberikan peringatan kepada pemilik peralatan agar segera mengangkat seluruh perlengkapan dari kawasan aliran sungai.
Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan kepolisian berkomitmen menangani persoalan PETI secara profesional dengan mengedepankan langkah preventif, penegakan hukum, dan komunikasi bersama masyarakat.
"Kami memahami keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas PETI, terutama terhadap kualitas air sungai dan lingkungan. Namun setiap langkah penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik baru. Kepolisian hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan menghentikan aktivitas PETI tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan TNI agar upaya pemulihan lingkungan dapat berjalan berkelanjutan.
Sementara itu, Polres Sanggau memastikan akan terus mengawal proses penertiban serta memperkuat koordinasi lintas sektoral guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama pelaksanaan kesepakatan berlangsung. Dengan pendekatan dialogis tersebut, potensi konflik horizontal yang sebelumnya dikhawatirkan muncul akibat rencana penyisiran mandiri masyarakat berhasil diredam. (agg)
Editor : Miftahul Khair