PONTIANAK POST – Bupati Sanggau Yohanes Ontot menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/266/TP tertanggal 30 Juli 2026 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, direktur perusahaan swasta, perbankan, hingga Credit Union (CU) di Kabupaten Sanggau sebagai pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI di daerah.
Dalam edaran itu, Yohanes Ontot menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan HUT Ke-81 RI di Kabupaten Sanggau mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, PLN Hadirkan Listrik 24 Jam bagi 1.003 Pelanggan di Enam Desa Sintang
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban memasang berbagai atribut peringatan, seperti dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, maupun ornamen lainnya yang menggunakan logo resmi HUT Ke-81 RI dengan tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".
Pemerintah Kabupaten Sanggau juga mengimbau seluruh instansi menggunakan logo resmi beserta desain turunannya pada berbagai media publikasi, baik media digital maupun cetak, dekorasi gedung, kendaraan dinas, hingga berbagai materi promosi lainnya sesuai kapasitas masing-masing.
Selain itu, masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga juga diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Di bidang pendidikan, Bupati menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau agar menyampaikan edaran tersebut kepada seluruh satuan pendidikan sehingga melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kodam XII/Tanjungpura dan BRI Tebar Bantuan Sembako untuk Warga Singkawang dalam HUT Ke-68 Kodam
Instruksi serupa juga diberikan kepada para camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan upacara peringatan di wilayah kerja masing-masing.
Tak hanya itu, surat edaran juga mengajak seluruh masyarakat menyemarakkan Festival Rakyat UMKM Sanggau yang akan berlangsung pada 19–22 Agustus 2026 di Taman Arongk Belopa. Kegiatan tersebut akan diisi dengan pentas seni budaya, pameran produk unggulan daerah, layanan publik, serta promosi potensi Kabupaten Sanggau.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati meminta seluruh pimpinan instansi, perusahaan, BUMN, BUMD, perbankan, hingga Credit Union menyosialisasikan isi edaran kepada seluruh pegawai maupun unit kerja di bawahnya.
Arahan serupa juga diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menyampaikan edaran kepada seluruh sekolah, Kepala Dinas Kesehatan kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas, serta para camat agar meneruskan informasi kepada seluruh instansi pemerintah, lurah, kepala desa, hingga masyarakat di wilayah masing-masing.(agg)
Editor : Miftahul Khair