PONTIANAK POST – Polsek Sekayam mengedepankan penyelesaian secara restoratif dalam menangani dugaan kasus pengancaman yang terjadi di Dusun Balai Karangan V, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Melalui proses mediasi atau problem solving, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai
Mediasi berlangsung di Mapolsek Sekayam pada Senin (3/8) dan melibatkan seluruh pihak yang berselisih. Proses ini difasilitasi langsung oleh personel kepolisian setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman.
Peristiwa bermula pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan kebun Dusun Balai Karangan V. Seorang pria berinisial Amandi diduga mengacungkan sebilah parang ke arah Yahya dan Putut Yuniarto sehingga membuat keduanya merasa takut. Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekayam.
Baca Juga: Clara Kembali Pertahankan Rumah Tangga Usai Mediasi Panjang
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memilih mengedepankan pendekatan dialogis dengan mempertemukan seluruh pihak. Hasilnya, mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam proses mediasi, Amandi mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia juga menyatakan siap diproses sesuai hukum apabila kembali melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, mengatakan penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara musyawarah.
"Mediasi ini bukan berarti mengesampingkan hukum, tetapi memberikan ruang penyelesaian yang berkeadilan ketika para pihak sepakat berdamai. Kami tetap mengingatkan seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan maupun mengganggu keamanan lingkungan," ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil dan Motor di Sekayam Berakhir Damai, Polsek Tempuh Jalur Mediasi
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial antarwarga sekaligus mencegah munculnya konflik lanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi serta menahan diri dalam menghadapi persoalan.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dan tidak memperpanjang masalah. Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Sekayam menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan preventif, dialogis, dan humanis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (agg)
Editor : Miftahul Khair