PONTIANAK POST – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT SBW di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu.
Tim pengawas lingkungan hidup DLH bersama personel Polres Sanggau dan didampingi Kepala Desa Binjai turun langsung ke lokasi Sungai Lape pada Selasa (4/8) untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Baca Juga: Limbah Kelapa Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tinggi, Pasokannya Melimpah
"Sudah kami telusuri. Tadi siang pengawas kami bersama anggota Polres didampingi Kepala Desa Binjai sudah mendatangi lokasi yang dimaksud," ujar Obob.
Dalam pemeriksaan tersebut, DLH juga mengambil sampel limbah yang diduga mengalir ke Sungai Lape. Sampel itu akan diuji di laboratorium guna mengetahui apakah mengandung zat berbahaya atau melanggar baku mutu lingkungan.
"Sampel sudah kita ambil. Karena kita tidak memiliki laboratorium sendiri, sampel tersebut kami kirim ke Laboratorium Mutu Agung di Pontianak seperti biasanya," jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap PT SBW apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, Obob menegaskan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium serta laporan lengkap dari tim di lapangan.
Baca Juga: Pertamina Optimalkan Sawit dan Limbahnya untuk Kurangi Impor BBM, Dukung Ketahanan Energi Nasional
"Nanti kita lihat temuan tim di lapangan seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Binjai menyampaikan keberatannya setelah menemukan saluran pipa yang diduga milik PT SBW mengarah langsung ke Sungai Lape. Ia menduga limbah perusahaan dialirkan ke sungai tersebut.
"Kita lihat tadi ada pipa SBW yang mengarah ke Sungai Lape. Mereka sengaja membuang limbah ke sungai. Saya sangat kecewa dengan ulah perusahaan ini," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh DLH Kabupaten Sanggau. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (agg)
Editor : Miftahul Khair