PONTIANAK POST – Tim Reskrim Polsek Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial DL (59), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, berhasil ditangkap saat sedang asyik bermain game di sebuah kafe di Kota Singkawang, Selasa (4/8).
Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, mengatakan pelaku diamankan tanpa memberikan perlawanan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan saat sedang bermain game di salah satu kafe di Singkawang," ujar IPTU Marianus kepada wartawan, Rabu (5/8).
Baca Juga: Polsek Pontianak Barat Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tujuh Lokasi Berbeda di Kota Pontianak
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (7/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Rahmad Syawaludin, memarkirkan sepeda motor Yamaha MX King warna biru miliknya di area kandang ayam milik warga di Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Setelah memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke mess yang berada di kawasan kandang ayam tersebut untuk bermain kartu bersama sejumlah rekannya. Sekitar pukul 22.00 WIB, usai bermain, mereka kembali ke kamar masing-masing untuk beristirahat.
Keesokan harinya, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, salah seorang rekan korban hendak meminjam kunci motor untuk mengambil vitamin ayam yang disimpan di dalam bagasi. Namun saat dicek, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban kemudian menanyakan keberadaan motornya kepada rekan-rekan yang lain. Saat itulah diketahui bahwa salah seorang rekan mereka berinisial DL sudah tidak berada di mess. Seluruh pakaian dan barang miliknya juga telah hilang dari kamar.
Baca Juga: Terekam CCTV Gasak Motor di Parkiran Bebek Boedjang Pontianak, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi
"Informasi dari rekan lainnya, pada malam sebelum kejadian DL terlihat gelisah dan beberapa kali mondar-mandir keluar masuk kamar," terang Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kapuas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku di Kota Singkawang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polsek Kapuas mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (agg)
Editor : Miftahul Khair