PONTIANAK POST – Sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Polsek Entikong, Polres Sanggau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkobadengan mengamankan seorang pria berinisial HM (41), Rabu (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Keberhasilan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perbatasan.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Baca Juga: Narkoba Siap Diedarkan ke Pulau Kalimantan: Polisi Bongkar Pabrik, Bahan Baku Rp119 Miliar Disita
"Setelah informasi dinilai akurat, personel kami bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan," ujar Donny.
Saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa pelat nomor dari arah Balai Karangan menuju Entikong, HM dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik makanan ringan bertuliskan "Cottage Fries" yang di dalamnya terdapat satu bungkus berlakban cokelat. Setelah dibuka, ditemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 151,76 gram.
Di hadapan petugas, HM diminta membuka sendiri bungkusan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Tujuh Kasus Narkoba, Sembilan Tersangka Diamankan
Selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu buah senter model lampu, plastik makanan ringan bertuliskan "Cottage Fries", bungkus berlakban cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi yang digunakan terduga pelaku.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Polsek Entikong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat," tegas AKP Donny Sembiring.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polsek Entikong juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga wilayah perbatasan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (agg)
Editor : Miftahul Khair