49 Rumah Dinas Pemkab Sanggau Ditempati Pensiunan, Sekda Tegaskan Bukan Warisan dan Wajib Dikembalik

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Aswin Khatib
Aswin Khatib

PONTIANAK POST  – Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menertibkan aset rumah dinas yang selama ini ditempati ASN aktif maupun pensiunan. Langkah itu diawali dengan mengumpulkan puluhan penghuni rumah dinas di Ruang Babai Cinga, Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Selasa (10/8).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, mengatakan pertemuan itu untuk menyosialisasikan regulasi sekaligus rencana penataan rumah dinas milik pemerintah daerah.

Berdasarkan data BPKAD Sanggau, terdapat 85 unit rumah dinas milik Pemkab Sanggau. Sebanyak 36 unit ditempati ASN aktif dan 49 unit ditempati pensiunan. Aswin menegaskan, rumah dinas bukan merupakan aset pribadi maupun warisan keluarga. Karena itu, pensiunan wajib mengembalikan rumah dinas setelah memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Data Pemerintahan Digital, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sanggau

"Saya tegaskan, rumah dinas yang ditempati pensiunan itu bukan warisan, wajib dikembalikan. Begitu juga yang pensiunan, begitu pensiun wajib mengembalikannya ke pemerintah daerah," tegasnya.

Untuk penghuni yang masih membutuhkan rumah dinas, Pemkab Sanggau akan melakukan pendataan terlebih dahulu. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian masa transisi sebelum rumah ditarik kembali. Selain itu, rumah dinas yang memenuhi ketentuan nantinya dapat dimanfaatkan kembali dengan mekanisme retribusi resmi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Penataan Rumah Dinas di Sanggau Dikawal Kejari, Penguasaan Aset Tanpa Hak Terancam Sanksi Hukum

Pemkab Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau juga telah melakukan pembahasan agar penataan aset tersebut berjalan sesuai regulasi. Aswin berharap para ASN maupun pensiunan memahami kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. (Agg)

Editor : Miftakhair
sanggau pensiunan asn pemkab BPKAD