Sinergi Warga dan Aparat Diperkuat, Polsek Mukok Tekan Risiko Karhutla

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55 WIB
Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto bersama peserta sosialisasi penanganan Karhutla Tahun 2026 di Rumah Betang Roming Pangokng Macan Minae, Desa Tri Mulya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Rabu (12/8). (ISTIMEWA)
Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto bersama peserta sosialisasi penanganan Karhutla Tahun 2026 di Rumah Betang Roming Pangokng Macan Minae, Desa Tri Mulya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Rabu (12/8). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Polsek Mukok memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggandeng pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, tokoh masyarakat hingga warga.

Sosialisasi penanganan Karhutla 2026 digelar di Rumah Betang Roming Pangokng Macan Minae, Desa Tri Mulya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu diikuti sekitar 30 peserta. Hadir di antaranya Camat Mukok Heru Anwar Wardiono, Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto, Danramil Mukok Peltu Arifin, Kepala Desa Tri Mulya Luni, Ketua BPD, kepala wilayah, ketua RT, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Masyarakat Peduli Api serta perangkat desa.

Baca Juga: Kasus Pneumonia di Kalimantan Barat Meningkat, ISPA Masih Fluktuatif di Tengah Kabut Asap Karhutla

Kapolsek Mukok IPTU Firman Susanto mengatakan, pencegahan Karhutla harus dilakukan sejak dini dan tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar.

“Kami ingin pencegahan dilakukan sejak awal. Masyarakat perlu memahami penyebab, dampak, aturan hukum serta langkah yang harus dilakukan apabila terdapat kegiatan pembukaan lahan,” kata Firman.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pengertian Karhutla, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan dan lingkungan, hingga langkah pencegahan serta penanganannya.

Polsek Mukok juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.

Baca Juga: Air Pemadaman Karhutla Makin Terbatas, Franky Sibarani Minta Warga Stop Bakar Lahan saat Kemarau

Firman menegaskan, masyarakat yang akan membuka lahan dengan cara membakar harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan perangkat desa.

“Kalaupun masyarakat melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, jangan dilakukan sembarangan. Harus mengikuti ketentuan yang berlaku, berkoordinasi dengan perangkat desa, memperhatikan kondisi lingkungan dan memastikan api benar-benar padam,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah desa diminta melakukan pendataan terhadap warga yang akan membuka lahan. Kepala wilayah dan ketua RT juga diharapkan mengatur jadwal pembakaran secara bergantian agar tidak dilakukan serentak.

Menurut Firman, pengaturan tersebut penting untuk memudahkan pengawasan sekaligus mencegah api merembet ke lahan maupun kawasan di sekitarnya.

“Koordinasi menjadi kunci. Jangan sampai pembakaran dilakukan serentak karena akan menyulitkan pengawasan dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Kesiapsiagaan menghadapi Karhutla sebelumnya juga diperkuat Forkopimcam Mukok melalui Apel Siaga Api di halaman Polsek Mukok. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah stakeholder untuk mengecek kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanganan Karhutla.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Warga Rasau Jaya di Kubu Raya Meninggal Saat Ikut Membantu Penanganan Karhutla

Polsek Mukok mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Warga diminta segera melapor apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi tidak terkendali.

“Jangan menunggu api membesar, karena penanganan sejak dini jauh lebih efektif,” pungkas Firman.

Melalui sinergi pemerintah, TNI-Polri, Masyarakat Peduli Api, tokoh masyarakat dan warga, potensi Karhutla di Kecamatan Mukok diharapkan dapat ditekan sehingga lingkungan, kesehatan masyarakat dan lahan pertanian tetap terlindungi. (agg)

Editor : Miftahul Khair
sosialisasi karhutla polsek mukok