Bea Keluar Emas Diterapkan di PLBN Entikong, Rokok Ilegal Masih Jadi Tantangan

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto saat memberikan keterangan terkait penerapan bea keluar komoditas emas serta upaya pengawasan peredaran rokok ilegal di Kantor BEA Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau.(17/08/2026).(AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAK POST)
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto saat memberikan keterangan terkait penerapan bea keluar komoditas emas serta upaya pengawasan peredaran rokok ilegal di Kantor BEA Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau.(17/08/2026).(AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Penerapan pungutan bea keluar terhadap komoditas emas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, sudah mulai dijalankan. Besaran pungutan disesuaikan dengan bentuk dan klasifikasi emas yang dibawa melintasi perbatasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, **Rudi Endro Pratikto**, menjelaskan untuk emas batangan atau *gold bar*, bea keluar yang dikenakan sebesar 7,5 persen. Sementara emas dalam bentuk bongkahan dikenakan tarif sekitar 12,5 hingga 15 persen, sesuai klasifikasi dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Untuk emas batangan, bea keluarnya 7,5 persen. Sedangkan untuk emas bongkahan sekitar 12,5 sampai 15 persen,” ujar Rudi Endro Pratikto.

Baca Juga: Bea Cukai Nanga Badau Gempur Rokok Illegal di Kapuas Hulu

Menurut Rudi, penerapan pungutan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan kepabeanan terhadap komoditas emas yang melintas melalui kawasan perbatasan.

Selain persoalan emas, Bea Cukai Entikong juga masih menghadapi tantangan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Rudi mengatakan, kondisi geografis kawasan perbatasan yang cukup luas menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Jarak antarkawasan perlintasan yang cukup jauh membuat pengawasan tidak hanya dapat mengandalkan pintu PLBN.

“Untuk rokok ilegal memang masih menjadi tantangan. Dengan kondisi wilayah perbatasan yang luas dan jarak antar-PLBN yang cukup jauh, tidak dipungkiri akan ada jalur-jalur tikus yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Aplikasi All Indonesia di PLBN Entikong, Percepat Layanan Lintas Batas

Keberadaan jalur tidak resmi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai barang secara ilegal, termasuk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Karena itu, menurut Rudi, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi. Pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan PLBN, tetapi juga terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan sebagai akses keluar-masuk barang secara ilegal.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan di satu titik. Kita membutuhkan sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan,” pungkasnya.
(Agg)

Editor : Hanif
rokok ilegal emas plbn entikong Bea