RDP Limbah PT SBW Memanas, DPRD Sanggau Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Lape

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pembuangan limbah PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) ke Sungai Lape, Desa Binjai, yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (18/8/2026).(AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAK POST) 
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pembuangan limbah PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) ke Sungai Lape, Desa Binjai, yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (18/8/2026).(AGUNG RAJALI SAPUTRA/PONTIANAK POST) 

PONTIANAK POST – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pembuangan limbah PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) ke Sungai Lape, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, berlangsung panas, Selasa (18/8/2026).

RDP yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sanggau tersebut mempertemukan Kepala Desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Binjai dengan pihak PT SBW. Hadir pula unsur aparat penegak hukum dan Forkopimda.

Perdebatan memanas setelah pihak perusahaan bersikukuh membantah tudingan membuang limbah ke Sungai Lape. Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah desa mempertanyakan aliran air berwarna hitam yang diduga berasal dari area perusahaan dan mengalir ke sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.

Baca Juga: SPALD-T Rp1,7 Triliun Mulai Dibangun, Pengelolaan Limbah Pontianak Dibenahi

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, tak menampik persoalan tersebut harus disikapi serius. Ia menegaskan pembuangan limbah ke sungai jelas tidak dibenarkan.

“Kan memang tidak dibolehkan buang limbah ke sungai. Kalau kita lihat kasat mata, airnya itu kan berwarna hitam. Kami minta pihak perusahaan menghentikan dulu limbah yang dibuang itu. Hormatilah kearifan lokal masyarakat setempat, ada Temenggungnya, ada Kadesnya,” tegas Hengki kepada wartawan usai RDP.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat semestinya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga wajib memperhatikan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Hadirnya perusahaan ini kan harusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Bekerjalah dengan menaati aturan yang berlaku, terutama terkait lingkungan hidup. Jangan cemari sungai,”ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kalbar Minta Legalitas TKA dan Izin Tambang di Sanggau Diperiksa

Hengki bahkan mempertanyakan logika sederhana di balik persoalan tersebut.

“Sederhana saja melihat itu limbah atau tidak. Kalau air yang dibuang itu keruh berwarna hitam, kan berarti ada limbahnya. Saya minta tidak ada lagi kejadian serupa oleh perusahaan mana pun, termasuk SBW ini,” katanya.

DPRD Sanggau tidak berhenti pada RDP. Komisi III DPRD Sanggau dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi Sungai Lape dan titik yang diduga menjadi sumber pencemaran.

“Ketika kunjungan itu nanti akan ada hasil. Apakah perlu dibuat Pansus atau Panca, tergantung hasil dan temuan Komisi III nanti,” pungkasnya.

 Kades: Pipa dari Area Perusahaan

Kepala Desa Binjai, Heriyanto, juga menyayangkan sikap PT SBW yang tetap membantah adanya pembuangan limbah.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan berdasarkan cerita masyarakat. Ia mengaku bersama aparat penegak hukum telah melihat langsung aliran air yang diduga berasal dari area perusahaan menuju Sungai Lape.

“Pada pertemuan tadi pihak perusahaan tidak kooperatif dan masih belum mau mengakui bahwa air yang hitam itu berasal dari mereka. Padahal jelas-jelas pipanya dari tempat mereka. Kami bersama APH sudah melihat sendiri airnya itu mengalir ke sungai,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto yang juga Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu meminta perusahaan tidak mengabaikan kearifan lokal masyarakat Dayak.

Ia menegaskan, sungai dan alam memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat adat.

“Harapan kami kasus ini bisa selesai sehingga tidak ada lagi persoalan dengan masyarakat. Kami masyarakat adat konsen menjaga sungai, menjaga alam supaya keseimbangan alam itu terjaga dengan baik,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa aturan adat berlaku bagi siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan.

“Siapa pun yang merusak sungai maupun alam pasti akan berhadapan dengan sanksi adat, termasuk warga kami sendiri. Apalagi pihak luar, harus bersedia menerima konsekuensinya,” tegasnya. 

Hasil Uji Laboratorium Belum Keluar

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Yesaya Poulorossi P. Antang Obob, mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap sampel dugaan limbah hingga kini belum diterima.

Ia mengatakan, tim gabungan telah melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sejumlah sampel.

“Kami bersama Forkompimcam, aparat penegak hukum, perangkat desa dan Kementerian LHK sudah melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel untuk dikirim ke Sucofindo Mutu Agung Lestari untuk uji laboratorium,” jelasnya.

Tak hanya mengambil sampel, DLH juga telah melakukan tindakan penghentian sementara terhadap sumber yang diduga berkaitan dengan pencemaran.

“Kami sudah melaksanakan SOP penghentian sementara sumber pencemaran,” katanya.

Menurut Yesaya, pengambilan sampel dilakukan dalam dua tahap. Pada 4 Agustus 2026 diambil dua titik sampel, sedangkan pada 9 Agustus 2026 kembali dilakukan pengambilan lima sampel bersama Gakkum KLHK.

“Untuk hasil laboratoriumnya belum kami terima sampai hari ini. Kemungkinan 14 hari baru hasilnya keluar,” pungkasnya.

 PT SBW Pilih Bungkam

Di tengah polemik dan desakan berbagai pihak agar persoalan tersebut dibuka secara terang-benderang, PT SBW justru memilih tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi wartawan.

Sikap bungkam tersebut membuat polemik dugaan pencemaran Sungai Lape semakin menjadi perhatian publik. Terlebih, hasil uji laboratorium yang nantinya akan menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran masih ditunggu.

Kini, bola berada di tangan hasil pemeriksaan dan aparat terkait. Jika hasil laboratorium membuktikan adanya pencemaran, sumbernya harus ditelusuri dan pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tudingan terhadap perusahaan juga harus dihentikan.

Yang jelas, Sungai Lape bukan sekadar aliran air. Bagi masyarakat Desa Binjai, sungai merupakan bagian dari kehidupan dan lingkungan yang harus dijaga.(Agg)

Editor : Rafael B. Junior
Sungai Lape limbah PT SBW pencemaran Sungai Lape Dprd sanggau PT SBW