PONTIANAK POST – Polsek Meliau menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Selasa (18/8).
Penertiban dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan tersebut. Kapolsek Meliau Iptu Supar memimpin langsung penyisiran bersama sejumlah personel.
Petugas menyasar sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat. Di lokasi pertama, polisi menemukan peralatan PETI di jalan utama Dusun Batu Laut. Peralatan tersebut telah dibongkar, namun belum dibawa pemiliknya.
Baca Juga: Kisah Lahan Eks-PETI di Bengkayang Sukses Disulap Jadi Ladang Jagung
Penyisiran dilanjutkan ke aliran Sungai Boyan. Di lokasi kedua, petugas menemukan satu set peralatan PETI. Namun, tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan saat petugas tiba.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menyusuri lokasi ketiga yang memiliki medan cukup berat. Petugas harus berjalan kaki sekitar satu jam untuk mencapai titik tersebut.
Hasilnya, ditemukan tiga set peralatan PETI yang tidak sedang digunakan.
Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah pondok yang dihuni enam orang. Keenamnya diketahui berasal dari Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Baca Juga: PETI di Pengkadan Ditertibkan, Petugas Bongkar Sarana Tambang Ilegal di Kawasan Perkebunan Desa
Dari pemeriksaan awal, mereka baru tiba di lokasi dan belum melakukan aktivitas penambangan. Kapolsek Meliau kemudian memberikan imbauan agar mereka tidak melakukan aktivitas PETI.
Polisi juga meminta seluruh peralatan yang sudah dibawa ke lokasi dibongkar dan dibawa kembali pulang.
> “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat,” tegas Iptu Supar.
Baca Juga: Penertiban PETI Boyan Tanjung, Sarana Tambang Dimusnahkan
Menurutnya, persoalan PETI membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada warga.
“Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat justru rusak akibat aktivitas yang tidak memiliki izin. Karena itu, upaya penertiban harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” katanya.
Polsek Meliau memastikan pengawasan di sepanjang aliran Sungai Boyan akan terus dilakukan. Jika kembali ditemukan aktivitas PETI, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi konflik akibat aktivitas pertambangan ilegal.
(Agg)
Editor : Hanif