DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT WAI dan PT KAN Tak Berpelat, Puluhan Unit Diduga Beroperasi

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Salah satu kendaraan yang terpantau tidak menggunakan pelat nomor saat berada di area PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN), Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. (20/08/2026) (ISTIMEWA) 
Salah satu kendaraan yang terpantau tidak menggunakan pelat nomor saat berada di area PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN), Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. (20/08/2026) (ISTIMEWA) 

PONTIANAK POST – DPRD Kabupaten Sanggau menyoroti keberadaan puluhan kendaraan besar dan alat berat yang digunakan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) dan PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) di Kecamatan Toba. Sejumlah kendaraan disebut tidak memiliki pelat nomor, sementara sebagian lainnya masih menggunakan pelat Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Dicky, mengatakan temuan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu lalu kami Komisi II DPRD berkunjung ke sana dan melihat sendiri ada banyak kendaraan ban 12, termasuk alat berat, yang tidak memiliki plat,” kata Dicky kepada wartawan, Rabu (19/8).

Baca Juga: Diduga Ada PETI Pakai Excavator di Boyan Tanjung, Muspika Cek Lokasi dan Temukan Bekas Tambang

Menurut Dicky, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap fiskal daerah. Ia mempertanyakan kontribusi dua perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sanggau.

“Ada dua PMA yang masuk di Toba. PT WAI 100 persen dari orang asing, dan PT KAN 20 persen milik orang Indonesia, sisanya 80 persen milik orang asing. Pertanyaan kami, apa kontribusi mereka untuk meningkatkan fiskal Kabupaten Sanggau?” ujarnya.

Dicky menilai kendaraan yang telah beroperasi lebih dari enam bulan semestinya melakukan pengalihan registrasi ke wilayah Sanggau. Dengan demikian, pajak kendaraan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Harusnya, karena beroperasi lebih dari enam bulan, mereka harus mengalihkan platnya ke plat D. Kita bisa dapat pajak dari setiap unit kendaraan. Misalnya pajak kendaraannya Rp15 juta, artinya 60 persen masuk ke daerah kita. Ini salah satu cara mendapatkan PAD,” jelasnya.

Baca Juga: Sejak Juli Polda Kalbar Sudah Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Jadi Tersangka

Ia mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah ditanyakan kepada pihak perusahaan. Namun, menurut Dicky, jawaban yang diterima justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Mereka bilang tidak tahu data vendor. Kan aneh dan lucu jadinya kalau mereka tidak tahu bahwa vendornya punya kendaraan tanpa plat,” katanya.

DPRD Sanggau, lanjut Dicky, juga telah meminta data lengkap kendaraan yang tidak memiliki pelat untuk selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait.

“Kami minta data-data lengkap kendaraan tanpa plat itu untuk kita serahkan ke Dispenda. Nanti petugas kita yang bantu,” tegasnya.

Untuk memastikan tindak lanjut atas persoalan tersebut, Komisi II DPRD Sanggau akan memanggil manajemen PT WAI dan PT KAN.

Dicky mengatakan pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus mendatang. DPRD juga mempersilakan media untuk meliput agenda tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Jadwalnya tanggal 28 Agustus ini kami akan mengundang PT WAI dan PT KAN. Silakan nanti kawan-kawan ikut meliput sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Agg)

Editor : Hanif
PT WAI PT KAN kendaraan tanpa pelat PAD Sanggau Dprd sanggau