PONTIANAK POST – Sengketa lahan yang melibatkan puluhan eks petani plasma KUD Semegah dengan PT Kebun Ganda Prima (KGP) di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2017 itu kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Jumat (28/8/2026).
Puluhan eks petani dari Desa Sanjan Kunut dan Desa Pandan Sembuat hadir menyampaikan persoalan mereka. Dalam RDP yang berlangsung di lantai II Gedung DPRD Sanggau tersebut, hadir pula perwakilan PT KGP, KUD Semegah, serta Camat Tayan Hulu yang mewakili Tim Penyelesaian Pengaduan Perkebunan (TP5K).
Baca Juga: Harmonisasi Rapergub TPP ASN, Kemenkum Kalbar Pastikan Regulasi Pemprov Kalbar Adil dan Objektif
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Hengki, mengatakan persoalan tersebut sudah masuk dalam kategori sengketa karena terdapat pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
"Ini sengketa lahan. Saya katakan ini sengketa karena ada tiga pihak yang mengsengketakan persoalan ini dengan PT KGP," kata Hendrykus usai RDP.
Menurut Hendrykus, Komisi II sengaja mempertemukan para pihak untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, terutama mengenai awal mula munculnya sengketa hingga persoalan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kami mencoba menggali informasi secara utuh mengenai objek permasalahan yang disengketakan," ujarnya.
Baca Juga: Fransiskus Taufik Muncul, Musda Golkar Sanggau Jadi 3 Kandidat
Dari pembahasan dalam RDP, DPRD Sanggau menemukan bahwa persoalan tersebut bukan perkara baru. Sengketa telah berlangsung sejak 2017 dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.
"Ternyata ini sudah berlangsung lama sejak 2017 hingga hari ini. Kami mencoba mengurai di mana benang kusutnya," ungkap politisi Partai Golkar itu.
DPRD Belum Ambil Kesimpulan
Meski RDP telah digelar, Komisi II DPRD Sanggau belum mengambil kesimpulan akhir. DPRD masih akan meminta dan mencocokkan informasi dari berbagai pihak untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Hendrykus menegaskan, penyelesaian tidak boleh hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak. Aspek legalitas lahan, dokumen, serta perjanjian yang pernah dibuat harus diperiksa secara menyeluruh.
"Belum bisa kita simpulkan. Kami akan berkoordinasi dengan TP5K, PT KGP dan merangkum semua informasi dari petani," jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyelesaian juga harus melihat kembali legalitas sejak awal serta berbagai perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang pernah ditandatangani antara masyarakat, petani, koperasi, maupun perusahaan.
"Tentu kita tidak bisa melepaskan persoalan ini dari proses awal legalitasnya seperti apa, kemudian perjanjian-perjanjian atau MoU yang sudah ditandatangani antara petani dengan masyarakat, termasuk dengan pihak perusahaannya," sambung Hendrykus.
Sembilan Tahun Dinilai Terlalu Lama
Lamanya persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Sanggau. Hendrykus menilai, sembilan tahun merupakan waktu yang terlalu panjang bagi sebuah persoalan untuk dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
"Kalau sembilan tahun persoalan ini dibiarkan, menurut saya itu sudah cukup lama," tegasnya.
Karena itu, menurut Hendrykus, penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui satu atau dua kali pertemuan. Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus dilibatkan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menyentuh akar persoalan.
Pertemuan lanjutan nantinya diharapkan melibatkan masyarakat adat, warga dan perangkat desa dari dua wilayah yang terdampak, pihak perusahaan, koperasi, serta Pemerintah Kabupaten Sanggau.
"Kami pastikan di Komisi II akan memantau dan mengawal persoalan ini serta meminta TP5K mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat untuk membuat keadilan bagi petani-petani kita," pungkasnya.
PT KGP Sebut Proses Sinkronisasi Data Sedang Berjalan
Sementara itu, Legal PT KGP, Ruduni, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama TP5K pada 7 Mei 2026.
"Ini hanya kelanjutannya. Setelah dijelaskan tadi di dalam forum oleh masing-masing pihak, DPRD Sanggau sebenarnya mendukung penyelesaian ini," ujar Ruduni usai RDP.
Menurutnya, pembahasan kembali mengemuka ketika PT KGP sedang melakukan sinkronisasi data berkaitan dengan persoalan yang disengketakan.
"Pada 7 Mei 2026 itu dilakukan sinkronisasi data. Setelah sinkronisasi data yang nantinya difasilitasi Camat, harapan kita semua datanya sudah benar dan jelas," katanya.
Ruduni berharap proses sinkronisasi tersebut dapat memperjelas data dan menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan yang selama ini belum kunjung tuntas.
"Harapan saya persoalan ini segera bereslah, dan kita percayakan kepada TP5K," pungkasnya.
Dengan RDP tersebut, Komisi II DPRD Sanggau memastikan persoalan sengketa lahan eks petani KUD Semegah dengan PT KGP tidak berhenti pada forum pertemuan. DPRD menyatakan akan terus mengawal prosesnya dan mendorong TP5K bersama para pihak untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat dan petani yang terlibat. (Agg)
Editor : Hanif