PONTIANAK POST – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) belum sepenuhnya pergi dari Kabupaten Sanggau. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kabut asap hingga 20 September 2026.
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena mengatakan, status tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 7 hingga 20 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi perkembangan Karhutla dan dampaknya.
“Status tanggap darurat diperpanjang 14 hari ke depan, mulai 7 sampai 20 September 2026,” ujar Susana usai memimpin rapat koordinasi di Ruang VIP Sabang Merah, Senin (7/9).
Baca Juga: Kronologi Laka Maut di Ambawang! Remaja asal Sanggau Tewas Usai Adu Banteng dengan Motor Lain
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar aktif melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah masing-masing.
Kesiapan personel, sarana pemadaman, patroli serta pemantauan kawasan rawan kebakaran diminta ditingkatkan. Penanganan Karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, TNI dan Polri. Perusahaan serta masyarakat juga harus terlibat secara aktif.
Perpanjangan status darurat menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk BPBD, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, perusahaan serta masyarakat.
Karhutla bukan hanya persoalan titik api, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Baca Juga: Tanggap Krisis Air Bersih, Polres Sanggau Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Pemkab Sanggau berharap seluruh pihak tetap siaga hingga 20 September. Setiap indikasi kebakaran harus segera ditangani agar api tidak meluas dan masyarakat terbebas dari ancaman kabut asap. (Agg)
Editor : Hanif