Listrik Desa Tersandera Status Kawasan Hutan, DPRD Sanggau Desak Pemerintah Tak Persulit Rakyat

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 16:42 WIB
Hendrikus Hengki Ketua DPRD Kab. Sanggau. (ISTIMEWA)
Hendrikus Hengki Ketua DPRD Kab. Sanggau. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Harapan warga di sejumlah desa di Kabupaten Sanggau untuk menikmati aliran listrik terancam kembali tertunda. Persoalannya bukan ketiadaan program, melainkan ketatnya regulasi pemerintah pusat terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menyayangkan kondisi tersebut. Dari 49 lokasi yang telah masuk daftar pemasangan jaringan listrik tahun ini, sejumlah desa berpotensi gagal direalisasikan karena terbentur persoalan perizinan kawasan.

Hengki menilai kondisi itu ironis. Sebab, masyarakat sudah puluhan tahun menunggu kehadiran listrik, sementara ketika program pembangunan akhirnya masuk daftar dan dipastikan direalisasikan, justru tersandung aturan perizinan.

Baca Juga: Listrik Desa APBN 2026 Masuk Kayong Utara, Lima Desa Jadi Sasaran Pembangunan Lisdes

“Ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat. Sudah 81 tahun Indonesia merdeka dan mereka sangat berharap mendapatkan fasilitas listrik. Begitu sudah masuk daftar dan dipastikan dibangun tahun ini, justru terhambat masalah izin kawasan,” tegas Hengki.

Menurut dia, pemerintah pusat semestinya memberikan perlakuan khusus terhadap pembangunan fasilitas umum dan pelayanan dasar masyarakat. Regulasi tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mengorbankan kebutuhan dasar warga.

Apalagi, kata Hengki, pembangunan jaringan listrik tidak membutuhkan pembukaan lahan dalam skala besar. Pemasangan tiang listrik juga dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kawasan hutan.

“Harusnya tidak perlu rumit. Menyangkut fasilitas umum dan layanan publik, negara harus hadir tanpa pengecualian. Pemasangan tiang listrik tidak banyak makan tempat, dan masyarakat di lokasi pun siap mendukung demi masuknya fasilitas ini,” katanya.

Baca Juga: DPRD Singkawang Desak PLN Buka Data PBJT Listrik, Setoran Pajak Diminta Bisa Diverifikasi

Hengki menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD Sanggau akan mendorong pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar agar program listrik desa tetap berjalan sesuai target.

Ia memastikan akan berkoordinasi langsung dengan Bupati Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperjuangkan percepatan proses perizinan kawasan. “Kita akan komunikasikan ini dengan pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu justru kembali menjadi korban persoalan administrasi dan regulasi,” ujarnya.

Selain dengan pemerintah daerah, komunikasi juga dilakukan dengan jajaran pimpinan PLN di Kabupaten Sanggau. Langkah tersebut untuk mencari formula penyelesaian sehingga pemasangan jaringan listrik di desa-desa yang terkendala izin tetap dapat direalisasikan tahun ini.

Bagi Hengki, persoalan listrik bukan sekadar proyek infrastruktur. Listrik merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menjadikan aturan sebagai penghambat pelayanan dasar. “Jangan sampai aturan dibuat untuk melindungi kawasan, tetapi pada akhirnya justru menghambat hak masyarakat mendapatkan pelayanan dasar. Harus ada solusi dan diskresi untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (agg)

Editor : Miftahul Khair
Listrik Desa kawasan hutan Dprd sanggau dinas lingkungan hidup