PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Rupbasan Sanggau, Senin (21/9).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Sanggau Eben Ezer Mangunsong melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta disaksikan sejumlah pejabat terkait. Dari 51 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan 23 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 152,26 gram dan ekstasi seberat 17,25 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 19 perkara pencurian. Di antaranya dodos, tojok, egrek, terpal, karung, tali, dan helm. Kemudian, terdapat barang bukti dari tiga perkara perlindungan anak berupa pakaian. Dua perkara minerba berupa timbangan, dompet, ransel, dan kalkulator.
Baca Juga: Polres Singkawang Gandeng Disdaginkop dan Advokat, Penimbangan Barang Bukti Narkotika Diperkuat
Barang bukti dari dua perkara pornografi juga turut dimusnahkan, yakni handphone, CCTV, flashdisk, dan pakaian. Sedangkan dari dua perkara pembunuhan dan kejahatan terhadap nyawa, barang bukti yang dimusnahkan berupa tali, kabel, pakaian, pisau, dan kasur.
Kepala Kejari Sanggau Eben Ezer Mangunsong mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini juga menjadi komitmen nyata Kejari Sanggau dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional di wilayah Kabupaten Sanggau,” katanya. (agg)
Editor : Miftahul Khair