PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan dengan Sistem Berladang. Saat ini, peraturan tersebut dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, mengatakan peraturan tersebut nantinya akan mengatur tata cara pembukaan lahan peraturan perundang-undangan serta kearifan lokal masyarakat dalam kegiatan berladang. Repal menjelaskan, dalam penyusunan Perbup tersebut harus memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang masih menjalankan kegiatan berladang sebagai bagian dari kehidupan dan mata pencaharian mereka.
"Intinya jangan sampai regulasi ini justru mengganggu kegiatan berladang masyarakat. Kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat," kata Repal, Rabu (23/9).
Menurutnya, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian dan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai tata cara pembukaan lahan, sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dia juga meminta agar proses pencabutan regulasi sebelumnya dan penyusunan regulasi pengganti dilakukan secara hati-hati serta tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kian Mengkhawatirkan! DPRD Kalbar Dorong Strategi Jangka Panjang Tangani Karhutla Ketapang
"Jangan sampai pencabutan ini membuat masyarakat menjadi sulit. Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan menerima regulasi baru yang dibuat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penyusunan regulasi baru merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pembahasan juga mencermati ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan untuk kegiatan berladang.
"Pemerintah daerah berupaya memastikan agar regulasi yang disusun tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berladang sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan aspek pencegahan Karhutla," ungkapnya.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan mengenai kondisi ketika pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan, khususnya ketika Kabupaten Ketapang berada dalam kondisi risiko Karhutla tinggi atau dalam status siaga, tanggap, maupun transisi darurat yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pembahasan mencakup larangan pembakaran pada kawasan tertentu, termasuk kawasan ekosistem gambut sesuai ketentuan dan peta yang berlaku, serta ketentuan teknis lainnya yang bertujuan mencegah terjadinya kebakaran yang tidak terkendali. Pemerintah juga membahas perbedaan antara istilah pembukaan lahan, pembakaran, dan berladang. Hal tersebut dinilai penting agar substansi regulasi tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.
Selain itu, Pemkab Ketapang juga membahas dua bahan rancangan yang telah disiapkan, termasuk template dari pemerintah pusat dan rancangan yang sebelumnya telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kedua bahan tersebut akan dikaji dan diselaraskan untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sekda meminta agar seluruh perangkat daerah terkait memberikan masukan secara konstruktif sehingga rancangan Perbup tersebut dapat disusun secara komprehensif, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.
"Yang paling penting, kita ingin regulasi ini memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi di sisi lain tetap menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla," pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif