PONTIANAK POST — Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama aparat TNI dan Polri menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13,398 kilogram di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9) di sekitar Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam. Pengungkapan berawal dari patroli pengawasan jalur perbatasan serta informasi intelijen terkait pergerakan seorang pria yang diduga membawa narkotika dari wilayah Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap seorang pria yang disebut bernama JS di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan.
Baca Juga: Modus Kurir Narkoba Perbatasan RI–Malaysia Terungkap, Sembunyikan 151 Gram Sabu di Bungkus Makanan
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tas ransel yang dibawa pria tersebut. Di dalamnya terdapat 13 paket yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina berwarna oranye.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Dalduk KOTIS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 13.398 gram. Berdasarkan pengujian menggunakan Narcotest NIK, kristal putih yang terdapat dalam paket tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Penindakan tersebut melibatkan sejumlah unsur, yakni Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, SGI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Kodam XII/Tanjungpura untuk penanganan awal sebelum diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
Kasus tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (agg)
Editor : Miftahul Khair