PONTIANAK POST — DPRD Provinsi Kalimantan Barat terus mengenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Kratom untuk memastikan regulasi yang disusun tak justru menyulitkan petani dan pelaku usaha.
Ketua Tim Pansus Raperda Tata Kelola Kratom sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kalbar, Dian Eka Muchairi, mengatakan pembahasan bersama tim eksekutif Pemerintah Provinsi Kalbar diarahkan pada sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.
Menurut Dian Eka, perda nantinya harus memberikan kepastian tata kelola sekaligus membuka ruang bagi peningkatan nilai tambah produk kratom. “Jangan sampai peraturan daerah setelah dibuat malah tidak bermanfaat, malah menyulitkan petani dan pelaku usaha,” katanya seusai rapat dengan tim eksekutif kemarin.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Tata Kelola Kratom Guna Beri Kepastian Hukum
Ia menjelaskan Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah utama penghasil kratom di Indonesia, dengan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai salah satu sentra produksinya.
Budidaya kratom, kata dia, kini berkembang seiring meningkatnya permintaan pasar dari luar negeri. Tanaman yang sebelumnya banyak berasal dari kawasan hutan tersebut mulai dibudidayakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Dian Eka menyebutkan bahwa tantangan utama dalam penyusunan perda adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat, terutama aturan terkait perdagangan dan ekspor kratom.
Saat ini, ketentuan ekspor kratom telah diatur melalui regulasi Kementerian Perdagangan, termasuk mengenai persetujuan dan kuota ekspor serta bentuk produk yang diperbolehkan. “Perda ini perlu kita bahas bagaimana aturan-aturan ini tidak saling bertabrakan dan sejalan dengan peraturan yang ada di kementerian maupun pusat,” ujarnya.
Baca Juga: BRIN Uji Potensi Kratom Kalimantan sebagai Kandidat Obat Diabetes
Ia mencontohkan produk kratom dalam bentuk tertentu dapat diekspor, sementara pengiriman dalam bentuk bahan mentah tidak lagi diperbolehkan seperti sebelumnya. Karena itu, Pansus DPRD Kalbar ingin memastikan aturan daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional tanpa memperpanjang rantai tata niaga yang berpotensi membebani petani.
Untuk mendapatkan masukan langsung dari pihak yang terdampak regulasi, Pansus berencana menggelar pembahasan bersama petani dan pelaku usaha kratom. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar 1 Oktober 2026.
Dian Eka mengatakan masukan dari petani dan pelaku usaha penting agar substansi perda benar-benar menjawab persoalan di lapangan. "Jangan sampai perda ini malah menghambat. Kita ingin bersama-sama bagaimana ada sinkronisasi perda ini dengan peraturan Menteri Perdagangan yang sudah berlaku,” katanya.
Menurut dia, salah satu perhatian Pansus adalah bagaimana petani dapat memperoleh nilai tambah dari produk kratom yang dihasilkan, bukan sekadar menjual bahan mentah.
Dengan kualitas kratom Kalimantan Barat yang dinilai memiliki daya saing, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani sekaligus mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Dian Eka menargetkan Raperda Tata Kelola Kratom dapat diselesaikan paling lambat pada 2027, sesuai batas waktu pembentukan perda yang sedang berjalan. "Pembahasan selanjutnya akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk petani dan pelaku usaha, sebelum Raperda dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kalbar," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair