Terjaring Razia, Pengendara Motor di Sekayam-Sanggau Hancur Knalpot Brong Sendiri

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 18:31 WIB
Personel Polsek Sekayam saat melakukan penertiban sepeda motor berknalpot brong di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10). (ISTIMEWA)
Personel Polsek Sekayam saat melakukan penertiban sepeda motor berknalpot brong di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10). (ISTIMEWA) 

PONTIANAK POST – Sebanyak 12 sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong ditertibkan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, saat menggelar kegiatan penertiban di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10).

Tak tanggung-tanggung, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diminta menghancurkan knalpot mereka di tempat.

Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan kenyamanan bagi warga dan pengguna jalan.

Baca Juga: Knalpot Motor Ngebul Asap Putih? Ini 7 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Para pengendara juga diberikan pembinaan dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengatakan penertiban knalpot brong tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan teknis kendaraan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan lingkungan. Karena itu, kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan agar para pengendara memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong di Sintang, Polisi Libatkan Orang Tua dalam Pembinaan Pelajar

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan pengendara mengenai kewajiban mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara juga diminta menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengenakan helm saat berkendara.

Sebagai tindak lanjut, para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum sepeda motor kembali digunakan. Knalpot brong yang telah dilepas kemudian diamankan dan dimusnahkan melalui proses penghancuran untuk mencegah penggunaannya kembali.

AKP Sutikno menegaskan, kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sekayam untuk menjadikan keselamatan dan ketertiban sebagai kebutuhan bersama. Gunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, lengkapi surat-surat, dan patuhi aturan berlalu lintas. Polri hadir bukan sekadar menertibkan, tetapi juga mengajak masyarakat membangun budaya tertib demi kenyamanan bersama,” tegasnya.

Polsek Sekayam berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan mematuhi aturan berlalu lintas. Penertiban knalpot brong juga menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sanggau. (agg)

Editor : Miftahul Khair
polres sanggau razia knalpot brong kamtibmas Polsek Sekayam