Dugaan Peredaran Sabu di Kembayan Terbongkar, Polisi Amankan 1,87 Gram dan Empat Orang di Sanggau

Agung Rajali Saputra • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:16 WIB
Ilustrasi narkoba sabu.
Ilustrasi narkoba sabu.

PONTIANAK POST – Tim Tindak Polsek Kembayan, Polres Sanggau, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kembayan, Selasa (6/10/2026) malam. Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, dengan satu orang diduga sebagai pemilik barang bukti sabu.

Terduga pemilik barang bukti tersebut berinisial MS alias S, 44, warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial AR alias B, YK alias N, dan HY alias Y. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kamar rumah milik warga di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.

Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan, S.H. memimpin langsung pengungkapan tersebut bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek Kembayan.

Baca Juga: Cegah Narkoba, Pemkot Pontianak Dorong Mantan Pengguna Kembali Produktif lewat Life Skill

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Tindak Polsek Kembayan sekitar pukul 19.40 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan empat orang di lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Satu paket ditemukan di dalam gantungan kunci mobil berbentuk dompet kulit warna cokelat, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di lantai kamar tidur.

Berdasarkan laporan kepolisian, barang yang ditemukan tersebut diakui oleh MS alias S sebagai miliknya. Total berat bruto tiga paket yang diduga sabu tersebut sekitar 1,87 gram.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pusat Rehab Narkoba untuk Atasi Overkapasitas Lapas, Kemenkum Kalbar Siap Dukung

Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu bundel plastik bening berklip yang berisi empat plastik klip berukuran kecil, bong yang diduga masih terdapat sisa pemakaian, sendok pipa dari sedotan warna hitam dan korek api.

Polisi juga mengamankan dompet kulit, uang Ringgit Malaysia, STNK, gantungan dan kunci mobil, identitas milik MS, kartu ATM dan buku rekening Bank Mandiri, paspor, handphone, tas kulit selempang serta satu unit minibus Daihatsu All New Xenia KB 1637 MO.

Usai pengungkapan, keempat orang tersebut bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Kembayan selanjutnya membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. (agg)

Editor : Miftahul Khair
peredaran narkoba polres sanggau sabu Kembayan