Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kapolres Tepis Tudingan Bahwa Polres Sekadau Lindungi Pelaku Narkotika

A'an • Senin, 16 September 2024 | 13:26 WIB
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama.

SEKADAU - Kepala Kespolisian Resor Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama memberikan respon atas tudingan dalam bentuk narasi pemberitaan di media online bahwa Kabupaten Sekadau telah menjadi surga bagi para pelaku kejahatan narkotika. Secara tegas, orang nomor satu di jajaran Korps Bhayangkara Bumi Lawang Kuari itu mengklarifikasi bahwa tudingan tersebut sangat menyesatkan.

"Terkait pemberitaan baru-baru ini beredar secara online, mengenai kondisi penegakan hukum dan peredaran narkoba di Kabupaten Sekadau, kami perlu menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," ujar Kapolres Sekadau melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, Senin (16/9).

"Pernyataan dan tuduhan pembebasan para pelaku dengan imbalan sejumlah uang oleh aparat penegak hukum adalah tuduhan serius yang tidak berdasar. Hal ini sangat merugikan nama baik Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba untuk Kabupaten Sekadau Bersinar (Bersih Narkoba)," tegasnya kepada Pontianak Post.

Ditegaskannya, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba selalu dilakukan secara tegas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Begitu pun setiap kasus narkoba yang ditangani telah diproses dan diajukan ke persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku. Transparansi pengungkapan kasus juga menjadi prioritas.

"Narasi yang mengatakan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau melindungi para pelaku atau terlibat dalam praktek pembebasan dengan sejumlah imbalan adalah informasi yang tidak benar," katanya.

Menurutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau dari Januari hingga September 2024 telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba. Pengungkapan dilakukan secara transparan, juga melalui press release dan konferensi pers yang disampaikan kepada awak media. Kemudian pengawasan internal terus dilakukan oleh propam untuk memastikan bahwa setiap anggota bertindak sesuai hukum dan kode etik kepolisian.

AKP Agus menambahkan, selain penindakan hukum, Satresnarkoba juga secara rutin melakukan penyuluhan dan sosialisasi serta edukasi di sekolah dalam rangka kampanye anti narkoba. Kepolisian mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sekadau, serta mendukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (sgg)

Editor : A'an
#polres sekadau #kapolres #narkotika