PONTIANAK POST - Sedikitnya 25 pengendara di Kota Sekadau terjaring razia pelanggaran oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sekadau saat Operasi Keselamatan Kapuas 2025 yang digelar, Senin (17/2).
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya," ungkap Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Sudarsono, Senin sore.
Dikatakannya, dari total pelanggaran yang teridentifikasi, sebanyak 20 pengendara diberikan teguran, sementara 5 lainnya dikenakan sanksi tilang akibat melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
"Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua. Saya imbau para pengendara untuk melengkapi kelengkapan kendaraan serta membawa surat-surat berkendara sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
"Teguran dan tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis," sambung dia.
Kasat menjelaskan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menitikberatkan pada delapan prioritas pelanggaran, yakni, pertama, menggunakan handphone saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Ketiga, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, keempat, berkendara dalam pengaruh alkohol. Kelima, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Keenam, kendaraan menggunakan knalpot brong. Selanjutnya, ketujuh, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Terakhir, kedelapan, berkendara melawan arus.
"Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025, ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara," jelasnya.
"Kami juga melakukan sosialisasi dengan menggunakan papan imbauan dan pengeras suara agar masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas," ujar dia.
Melalui operasi tersebut, lanjut dia, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Sekadau. (sgg)
Editor : A'an