Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Arisan Bodong Sekadau: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Ini Modus Pelaku

Miftahul Khair • Selasa, 4 Maret 2025 | 13:44 WIB

 

Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers ungkapan kasus arisan bodong pada Selasa (4/3).
Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers ungkapan kasus arisan bodong pada Selasa (4/3).

PONTIANAK POST - Penyidik di Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus arisan bodong di Bumi Lawang Kuari dengan nilai miliaran rupiah. Jumlah tersangka dimungkinkan masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan yang masih berjalan.

"Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka dan jumlahnya kemungkinan masih bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan," ungkap Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama saat jumpa pers, Selasa (4/3).

Sejauh ini, lanjut dia, kepolisian telah menerima delapan laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan penyidikan ditetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM dan SP.

Sebelum kasus ini naik penyidikan, sejatinya kepolisian telah mengupayakan jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, berjalannya waktu, upaya tersebut tidak dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Awalnya, disarankan penyelesaian kekeluargaan oleh pihak kepolisian. Tapi, sampai ditetapkan tersangka, pelaku tidak juga menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan," katanya.

Kapolres turut mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Apalagi dengan investasi yang mudah dan iming-iming hasil yang sangat besar.

"Dengan adanya kasus ini, semoga masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming investasi yang menggiurkan. Apalagi ada dugaan penipuan. Saya juga mengharapkan sekiranya masyarakat mengetahui bahwa ada investasi serupa silahkan laporkan kepada Polres Sekadau. Tentu mencegah sedini mungkin akan lebih baik," harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto menambahkan setidaknya ada satu orang yang masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai arisan bodong ini, sampai saat ini ada delapan LP. Tersangkanya tujuh orang dan satu orang lagi belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, arisan tersebut sudah berjalan cukup lama. Baru pada sekira Bulan Oktober 2024 lalu terjadi riak-riak yang mengindikasikan bahwa arisan tersebut bodong.

"Ada dua modus yang digUnakan dalam arisan ini yakni modus arisan turunan dan jual beli arisan," ujarnya.

Berkenaan dengan modal setiap owner, Kuswiyanto mengatakan nilainya berbeda-beda. Begitu pula dengan kerugian yang ditimbulkan bagi para korbannya. Terkait akses jaringan arisan bodong tersebut dilakukan secara person by person hingga pemanfaatan media sosial.

Ditambahkannya, untuk jumlah korban, jika dilihat dari laporan polisi, minimal pada setiap LP terdapat dua korban. Sedangkan untuk proses penyidikan, pihaknya masih akan fokus pada kejahatan penipuan dan penggelapan.

Bagi para tersangka, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun. (sgg)

Editor : Miftahul Khair
#arisan bodong #polres sekadau #modus #pelaku