PONTIANAK POST - Warga di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir kembali mengeluhkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Terdapat sedikitnya 13 rakit yang beroperasi dan berpotensi mencemari sungai.
Menindaklanjuti keluhan warga, Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melakukan patroli dan menemukan 13 rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Para pekerja di lokasi langsung diberi imbauan tegas untuk segera menghentikan kegiatan.
Baca Juga: Upaya Mitigasi Bencana Banjir di Pontianak
"Aktivitas PETI berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama pencemaran air Sungai Kapuas. Selain itu, lokasi penambangan ilegal tersebut berdekatan dengan objek wisata Lawang Kuari, yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi Kabupaten Sekadau," ungkap Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, Selasa (18/3).
Menurutnya, selain mengganggu kelestarian lingkungan dan pariwisata, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara.
"Polres Sekadau akan terus melakukan penertiban guna mencegah kerusakan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI," tegasnya. (sgg)
Editor : A'an