Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Korupsi APBDes Nanga Engkulun 2017-2019 Capai Rp980,6 Juta

Sugeng Rohadi • Kamis, 8 Mei 2025 | 10:28 WIB
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo.

PONTIANAK POST - Eks Kepala Desa Nanga Engkulun berinisial KS dan Bendahara Desa berinisial SM dianggap paling bertanggung jawab atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017-2019 dengan nilai mencapai Rp980,6 juta.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo mengatakan KS dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak 1 Mei 2025 lalu untuk kepentingan penyidikan.

"Penanganan kasus melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan," tegasnya, Rabu (7/5).

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Donny menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan, diketahui bahwa dugaan penyimpangan oleh kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp980,6 juta.

Sejumlah modus yang dilakukan kedua tersangka yakni penggelapan dana SILPA untuk kepentingan pribadi, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sah, mark up anggaran, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Para tersangka, lanjut dia, juga tidak mengembalikan temuan hasil audit Inspektorat tahun 2018, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyalahgunakan wewenang selama menjabat.

Kapolres menyebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sgg)

Editor : Hanif
#bertanggung jawab #Anggaran Pendapatan #kepala desa #kasus korupsi #Belanja Desa (APBDes) #bendahara desa