Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pria di Sekadau Aniaya Istri dan Saudara Kandung dalam Keadaan Mabuk

Sugeng Rohadi • Selasa, 27 Mei 2025 | 11:10 WIB
PENGANIAYAAN: Dalam pengaruh alkohol saat pulang ke rumah, warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam berinisial SR (35) melakukan penganiayaan terhadap keluarganya.
PENGANIAYAAN: Dalam pengaruh alkohol saat pulang ke rumah, warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam berinisial SR (35) melakukan penganiayaan terhadap keluarganya.

PONTIANAK POST - Masih dalam pengaruh alkohol saat pulang ke rumah, warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam berinisial SR (35) melakukan penganiayaan terhadap istri dan dua saudara kandungnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun kurungan.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manopo mengatakan pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Sejumlah barang yang digunakan untuk menganiaya berupa sekop dan bilah dodos turut disita untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat kami jemput pelaku hanya seorang diri dan tidak melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau bersama sejumlah barang yang digunakan untuk menganiaya korbannya," ungkapnya, Senin (26/5).

AKBP Donny menjelaskan peristiwa bermula ketika SR pulang ke rumah dalam keadaan pengaruh minuman keras (Mabuk,red). Sesampainya di rumah, pelaku terlibat perselisihan dengan sang istri. Melihat perselisihan tersebut, orangtuanya turut prihatin dan lantas jatuh pingsan.

Melihat orangtuanya pingsan, abang kandung pelaku berniat menolong, namun pelaku langsung melakukan kekerasan kepada sang abang dengan memukulinya di bagian kepala dan wajah hingga menyebabkan luka sobek.

Tidak lama berselang, saudara lainnya datang ke lokasi untuk meredakan suasana. Namun pelaku kembali berulah dengan memukulinya menggunakan sekop dan dodos hingga menyebabkan memar pada lengan kiri korban.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan telah mendapatkan perawatan di RSUD Sekadau," katanya.

Kepada kepolisian, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau. Pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi lainnya juga telah dilakukan oleh penyidik.

"Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku memang diketahui kerap membuat keributan jika sedang dalam pengaruh minuman keras. Bahkan saat kejadian, warga merasa khawatir karena pelaku membawa dodos dan sekop," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan, pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan. (sgg)

Editor : Hanif
#sanggau #saudara kandung #sekadau #mabuk #penganiayaan #Gonis Tekam #aniaya istri