Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Anak di Bawah Umur di Sekadau Diduga Diperkosa saat Perayaan Natal, Polisi Ringkus Pelaku

Miftahul Khair • Senin, 12 Januari 2026 | 13:01 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan.

PONTIANAK POST - Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial RA (28) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau.

Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada Selasa (30/12) di wilayah Kabupaten Sekadau. Saat itu, korban yang masih di bawah umur diketahui berada di lingkungan keluarga dalam suasana perayaan Natal.

Beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi memprihatinkan, dengan tubuh dipenuhi lumpur tanah berwarna kuning.

“Pada Kamis (8/1), tersangka berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin.

sBaca Juga: Banjir Landa Sekadau, Tiga Desa di Dua Kecamatan Terdampak

Ia menjelaskan setelah menerima laporan pihak keluarga, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1).

Laporan resmi terkait kejadian tersebut diterima Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi yang terakhir kali bersama korban sebelum kejadian. Dari hasil pendalaman lanjutan, penyelidikan mengarah pada satu orang terduga pelaku.

Atas perbuatannya, R.A. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

IPTU Zainal menegaskan bahwa Polres Sekadau berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pemerkosaan #polres #sekadau #Kekerasan Seksual #anak di bawah umur