PONTIANAK POST – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi bendahara instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau pada 12–14 Januari 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekadau.
Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman bendahara instansi dalam melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025 secara benar dan tepat waktu.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala BPKAD Sekadau Nurhadi, dilanjutkan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Gusti Kesumayadi, serta Kepala KP2KP Sekadau Panji Prasetyo. Materi teknis disampaikan oleh Penyuluh Pajak Arraya Syahnaz Yudhistira. Ia menegaskan bahwa bendahara instansi Pemkab Sekadau sebagai pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.
SPT Masa tersebut disampaikan secara elektronik dan memuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan ASN untuk masa pajak terakhir, yakni Desember. Bukti pemotongan ini wajib diberikan kepada pihak yang dipotong sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Dokumen bukti pemotongan tersebut diperlukan ASN Pemkab Sekadau untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 lebih awal, tanpa menunggu batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan asistensi one on one oleh Account Representative, penyuluh pajak, dan pelaksana KP2KP Sekadau guna membantu penyelesaian kendala teknis yang dihadapi bendahara instansi.
Panji Prasetyo menambahkan, Wajib Pajak dapat mengakses video panduan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP pada tautan https://t.kemenkeu.go.id/VideoTutorialAktivasiCoretaxDJP.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Sekadau berharap bendahara instansi Pemkab Sekadau dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara optimal dan tepat waktu. KP2KP Sekadau juga mengimbau ASN agar mengakses layanan Coretax DJP lebih awal untuk menghindari kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. (r/)*
Editor : Aristono Edi Kiswantoro