Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Sekadau Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Pontianak

Miftahul Khair • Jumat, 6 Maret 2026 | 16:30 WIB

Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam berhasil diamankan di Pontianak berkat kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat setelah laporan korban diterima polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam (26/2). Saat itu korban berinisial ES (36) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak pergi ke kamar mandi.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Insan Pers, Polres Sekadau Perkuat Sinergi Wujudkan Situasi Aman dan Damai

“Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Korban kemudian telah melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat (27/2),” jelas AKP Triyono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku beserta kendaraan curian berada di wilayah Pontianak.

Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial DS (27) beserta sepeda motor hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Setibanya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa motor tersebut ke Pontianak dengan tujuan dijual.

“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkapnya,” ujar AKP Triyono.

Baca Juga: Satlantas Polres Sekadau Serahkan Kursi Roda untuk Yasina Pejuang Stroke

Dari keterangan yang dihimpun, tersangka diketahui pernah memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ia pernah menikah dengan tetangga korban dan mengaku datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri serta anaknya. Namun, bukannya mendatangi kediaman mantan istrinya, ia justru mengambil sepeda motor milik korban.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci yang telah dimodifikasi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

“Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah,” pungkas AKP Triyono. (*)

Editor : Miftahul Khair
#curanmor #bhayangkara #polres sekadau