Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Sekadau Tangkap Pria 29 Tahun Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Belitang

Hanif PP • Selasa, 10 Maret 2026 | 19:32 WIB

Ilustrasi Kekerasan pada Anak
Ilustrasi Kekerasan pada Anak

PONTIANAK POST - Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Satreskrim setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3).

Kejadian itu terjadi pada Kamis (26/2) malam di area kebun sawit Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban ke lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.

“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya.(*)

Editor : Hanif
#belitang #bhayangkara #pemerkosaan anak #polres sekadau #proses hukum