PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait laporan yang diterima dari korban.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Turunkan 168 Personel, Polres Sekadau Pastikan Iduladha 1447 H Aman dan Kondusif
"Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata IPTU Zainal, Jumat (5/6).
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Korban mengaku mendapat ancaman dari tersangka sejak November 2025 terkait dugaan penyebaran foto pribadinya di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sempat mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Dugaan tersebut kemudian berlanjut ketika pada Maret 2026 tersangka disebut mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial yang dikelolanya.
Permasalahan itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, tersangka diketahui mendatangi rumah korban untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Namun, beberapa pekan setelahnya, tersangka kembali diduga mengunggah foto korban di media sosial dan menandai akun milik korban. Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Sekadau.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang diduga digunakan tersangka. JN kemudian diamankan pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini JN telah menjalani penahanan di Polres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Viral Pelemparan Pengendara di KM 4 Sekadau, Korban Alami Luka di Bagian Mata
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain," pungkas IPTU Zainal. (*)
Editor : Miftahul Khair