Kejati Kalbar Periksa Internal Pegawai Terkait Dugaan Perampasan Emas 900 Gram di Sekadau

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 23:15 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta memberikan keterangan terkait informasi dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau, di Pontianak, Senin (27/7/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta memberikan keterangan terkait informasi dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau, di Pontianak, Senin (27/7/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)

 

PONTIANAK POST – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memeriksa internal pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau terkait informasi dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, mengatakan Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan memeriksa pegawai yang diduga terkait untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

"Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait," kata I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Senin (27/7).

Baca Juga: Kapolda Kalbar Alberd Teddy Bangun Koordinasi Strategis dengan TNI, Kejati, dan Pemprov

Pemeriksaan Dilakukan Secara Profesional

I Wayan menjelaskan pemeriksaan bertujuan memperoleh gambaran secara utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memverifikasi informasi yang berkembang secara profesional.

Menurutnya, pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan upaya menjaga integritas aparatur.

Kejati Minta Publik Hormati Proses Pemeriksaan

Kasi Penkum menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati tahapan pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan," tuturnya.

Baca Juga: Lamborghini Aventador Aseng Dibawa ke Jakarta, Kejati Kalbar Jabarkan Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi IUP Bauksit

Dugaan Peristiwa Bermula di Sekadau

Berdasarkan informasi yang dihimpun media lokal, peristiwa tersebut disebut bermula ketika sejumlah orang yang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak dihentikan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Kendaraan yang ditumpangi rombongan disebut dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan. Rombongan kemudian disebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk mendapatkan arahan hukum.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa setelah pemeriksaan singkat di Kantor Kejari Sekadau terjadi negosiasi antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia tersebut.

Dalam proses itu, sekitar tiga keping emas batangan dengan berat diperkirakan lebih dari 900 gram disebut diambil, sementara sisa logam mulia yang diperkirakan sekitar 700 gram dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Kejati Kalbar Hentikan Enam Perkara dan Terapkan Mekanisme Plea Bargain Tahun 2026

Hasil Pemeriksaan Akan Menjadi Dasar Tindak Lanjut

I Wayan menegaskan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kejati Kalbar akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

"Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada Tim Pengawasan menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional.

Kejati menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses pemeriksaan, menurut Kejati, akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
dugaan perampasan emas Sekadau pemeriksaan internal Kejaksaan logam mulia Sekadau KEJATI KALBAR Kejari Sekadau