PONTIANAK POST – Perjalanan seorang pengendara sepeda motor berakhir tragis di Jalan Poros Belitang Hilir, Desa Melanjan Raya SP5, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (2/8) sekitar pukul 09.00 WIB. WB (58), pengendara Honda Revo, meninggal dunia di lokasi setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel dari arah berlawanan.
Korban merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Sementara truk dikemudikan RP (28), warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah Belitang Hilir menuju Belitang.
Dari arah berlawanan datang truk Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan RP. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, truk diduga melaju di jalur sebelah kanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat.
Benturan keras membuat bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah. Saat petugas tiba di lokasi, sepeda motor korban berada tepat di depan bumper truk, sedangkan korban ditemukan tergeletak di tepi jalan.
"Akibat kecelakaan tersebut, WB mengalami luka berat di bagian kepala dan luka terbuka pada kaki kanan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi truk, RP, tidak mengalami luka," ujar Iwan.
Personel Polsek Belitang Hilir yang pertama tiba di lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara, mengatur arus lalu lintas, serta melakukan olah TKP awal. Penanganan selanjutnya dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau dengan mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Polres Sekadau mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga disiplin berkendara, serta mengutamakan keselamatan guna mencegah kecelakaan yang merenggut korban jiwa. *
Editor : Aristono Edi Kiswantoro