PONTIANAK POST – Upaya seorang remaja di Kabupaten Sekadau mendapatkan kembali sepeda motor kesayangannya membuahkan hasil setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang sempat dibawa ke Pontianak untuk dijual. Seorang pelaku berinisial M (26) berhasil ditangkap, sedangkan rekannya berinisial D masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya dugaan transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis (30/7) sekitar pukul 18.23 WIB. Setelah nomor rangka dan nomor mesin diperiksa, polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan motor yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau.
Motor Korban Ditemukan Saat Akan Dijual
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar langsung berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau setelah menerima informasi tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau. Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti," ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (2/8).
Motor tersebut diketahui milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Korban Alami Kerugian Rp17,5 Juta
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB setelah mendapat telepon dari atasannya yang memberitahukan kendaraan yang disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian mendatangi tempat penyimpanan bersama dua saksi dan memastikan motor Kawasaki KLX 150 miliknya benar-benar telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta sebelum melaporkannya ke Polres Sekadau.
Pelaku Susun Rencana Lewat WhatsApp
Hasil penyelidikan mengungkap pencurian terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menyebut kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut melalui percakapan WhatsApp.
D berangkat dari Pontianak menuju Kabupaten Sanggau menggunakan mobil travel untuk bertemu dengan M. Setelah bertemu, keduanya menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Setibanya di lokasi, D sempat berusaha merusak kunci kontak menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T, namun gagal.
M kemudian membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, memutus kabel tersebut, lalu menyambungkannya kembali hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Setelah itu, kedua pelaku membawa motor curian tersebut ke Pontianak untuk dijual.
Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Diburu
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam pemeriksaan, M mengakui melakukan pencurian bersama D yang hingga kini masih berstatus buron dan terus diburu polisi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Kawasaki KLX 150, kunci kontak, anak kunci tangki, korek api merek Tokai warna hijau, serta besi congkel yang diduga digunakan saat beraksi.
"Atas perbuatannya, tersangka M kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata IPTU Zainal.
Penyelidikan Masih Berlanjut<
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memburu pelaku yang melarikan diri sekaligus melengkapi berkas perkara. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro