Perampasan Hampir 1 Kg Emas di Sekadau Naik Penyidikan, Polisi Janji Transparan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:34 WIB
Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau yang menangani kasus dugaan perampasan emas di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Perkara yang dilaporkan melibatkan dugaan hilangnya sekitar 936,97 gram emas tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. HUMAS POLRES SEKADAU
Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau yang menangani kasus dugaan perampasan emas di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Perkara yang dilaporkan melibatkan dugaan hilangnya sekitar 936,97 gram emas tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. HUMAS POLRES SEKADAU

 

PONTIANAK POST – Penanganan kasus dugaan perampasan emas di Sekadau memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

Peningkatan status perkara dilakukan menyusul laporan seorang warga Kabupaten Sintang yang kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Berawal dari Laporan Korban Asal Sintang

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik.

"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Zainal, Senin (3/8).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Korban mengaku mengalami dugaan perampasan emas pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Hampir Satu Kilogram Emas Dilaporkan Hilang

Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total sekitar 1,66617 kilogram emas yang dibawanya.

Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

Berdasarkan estimasi menggunakan harga emas batangan Antam yang berada di kisaran Rp2,62 juta per gram pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026, nilai ekonomis 936,97 gram emas yang dilaporkan hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,45 miliar.

Nilai tersebut hanya merupakan estimasi berdasarkan harga pasar emas dan bukan merupakan nilai kerugian resmi dalam perkara yang sedang disidik oleh Polres Sekadau.

Polisi Fokus Mengumpulkan Alat Bukti

Zainal menjelaskan, pada tahap penyidikan penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut sekaligus mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.

"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.

Menurut dia, hingga kini kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berjalan.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur," tegasnya.

Polisi Janji Transparan

Polres Sekadau memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk keterbukaan informasi, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

"Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan," kata Zainal.

Ia juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. *

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
perampasan emas sekadu polisi penyidikan transparan