PONTIANAK POST – Kasus dugaan perampasan emas di Sekadau memasuki babak baru. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara terkait hilangnya 936,97 gram emas milik warga Kabupaten Sintang.
Keempat tersangka berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 14 Agustus 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Zainal, Rabu (19/8).
Korban Bawa 1,6 Kilogram Emas
Perkara tersebut bermula dari laporan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Korban mengaku kehilangan emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Saat kejadian, korban membawa emas dengan total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 936,97 gram dilaporkan hilang.
Emas yang hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Hilangnya emas dalam jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan yang kini ditangani Satreskrim Polres Sekadau. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana emas tersebut dapat hilang serta mengungkap peran masing-masing tersangka.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AA, K, M, dan FC langsung ditahan. Keempatnya juga didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci jenis dan jumlah barang bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga masih mendalami kronologi kejadian dan fakta lain yang berkaitan dengan hilangnya emas milik korban.
Terancam Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Zainal.
Meski telah menetapkan empat tersangka, polisi belum membeberkan secara rinci rangkaian kejadian maupun dugaan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berjalan untuk melengkapi fakta dan alat bukti. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Polisi Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Zainal menegaskan, proses hukum terhadap keempat tersangka tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum,” tegasnya.
Satreskrim Polres Sekadau masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti. Polisi juga berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya 936,97 gram emas tersebut.
“Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” pungkas Zainal.
Dengan penetapan empat tersangka, kasus dugaan perampasan emas tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengurai kronologi secara lengkap, memastikan peran setiap tersangka, serta menelusuri keberadaan emas yang dilaporkan hilang.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro